Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026: Simak Rumus Prorata dan Contoh Simulasinya

Cara Menghitung THR Karyawan Swasta 2026: Simak Rumus Prorata dan Contoh Simulasinya Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini berlaku bagi pekerja tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), maupun harian lepas yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.

Pemerintah mengatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 bahwa THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum hari raya agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut tepat waktu.

Besaran THR ditentukan oleh masa kerja dan komponen upah, yakni gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Berikut adalah simulasi perhitungan THR untuk berbagai kategori karyawan guna memudahkan Anda menghitung hak yang diterima:

Simulasi Karyawan Masa Kerja 1 tahun atau Lebih

Karyawan yang sudah bekerja minimal 12 bulan berhak mendapatkan satu kali gaji bulanan secara utuh. Jika gaji pokok Anda Rp6.000.000 dengan tunjangan tetap Rp500.000, maka total THR yang wajib diterima adalah Rp6.500.000.

Simulasi Karyawan Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan

Pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun menerima THR secara proporsional atau prorata. Contohnya, jika Anda baru bekerja selama 7 bulan dengan gaji Rp5.000.000, maka hitungannya adalah (7 ÷ 12) × Rp5.000.000 = Rp2.916.666.

Simulasi Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja harian, dasar perhitungan diambil dari rata-rata upah bulanan selama masa kerja. Jika rata-rata penghasilan harian Anda adalah Rp200.000 dan bekerja 20 hari sebulan, maka THR yang diterima adalah Rp4.000.000 bagi yang sudah bekerja setahun.

Baca Juga: Menaker Bakal Temui Prabowo Bahas soal THR dan BHR

Dasar perhitungan ini hanya mencakup tunjangan tetap yang tidak dipengaruhi oleh kehadiran atau performa harian. Tunjangan tidak tetap, seperti uang transport atau uang makan yang diberikan berdasarkan absensi, tidak diikutsertakan dalam angka perhitungan THR tersebut.

Perusahaan yang melanggar ketentuan pembayaran ini dapat dikenakan sanksi administratif hingga denda sesuai regulasi yang berlaku. Pekerja diimbau untuk proaktif mengecek rincian slip gaji guna memastikan nominal THR yang diterima sudah sesuai dengan masa pengabdian mereka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: