Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Kuota Hangus
Kredit Foto: Istimewa
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi yang diajukan Rachmad Rofik terhadap pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja).
Gugatan ditolak karena Rachmad tidak membubuhi materai di alat bukti.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Senin (2/3/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan hingga Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan dan pengesahan alat bukti, Pemohon tidak melengkapi permohonannya dengan alat bukti yang dipersyaratkan.
“Berdasarkan fakta demikian, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan a quo tidak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan,” ujar Saldi dalam persidangan.
Meski Mahkamah memiliki kewenangan mengadili permohonan tersebut, namun karena tidak memenuhi syarat formil, permohonan tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
“Menyatakan Permohonan Nomor 30/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Duduk Perkara: Polemik Kuota Hangus
Pada 14 Januari 2026, Rachmad Rofik mengajukan permohonan kepada MK.
Pemohon menggugat hak atas sisa kuota data internet yang hilang secara sepihak.
Ia mendasarkan permohonannya pada Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dengan argumentasi tindakan operator telekomunikasi merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi.
Pemohon juga menekankan adanya potensi kerugian aktual maupun potensial, baik bagi dirinya maupun jutaan konsumen lainnya, akibat berlakunya Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang dinilai memberikan diskresi luas kepada pemerintah dan operator telekomunikasi.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2026, Pemohon menjelaskan dirinya telah membeli paket kuota internet sebesar 10 GB secara lunas.
Namun, ia menerima notifikasi kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.
Menurut Pemohon, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis.
Ia menilai, berlakunya pasal yang diuji memberikan keleluasaan kepada operator telekomunikasi untuk 'merampas' hak tersebut, melalui skema penghangusan sepihak tanpa kompensasi.
Pemohon juga berpendapat praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.
Selain itu, ia menyoroti adanya ketidakpastian hukum apabila dibandingkan dengan sektor energi lain yang dinilai memiliki pengaturan lebih jelas terkait hak konsumen.
Dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sejumlah ketentuan perlindungan konsumen.
Baca Juga: Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara
Beberapa alternatif tafsir yang dimohonkan antara lain: kewajiban pemberian jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional kepada konsumen saat masa berlaku paket berakhir.
Namun, karena permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil lantaran tidak memperbaiki permohonan dan pengesahan alat bukti, Mahkamah tidak masuk ke pokok perkara dan tidak mempertimbangkan substansi tuntutan tersebut. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait: