Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jabatan Ketum Partai Seumur Hidup Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi 2 Periode

Jabatan Ketum Partai Seumur Hidup Digugat ke MK, Pemohon Minta Dibatasi 2 Periode Kredit Foto: Sahril Ramadana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), Kamis (11/6/2026).

Perkara Nomor 191/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh 10 pemohon yang terdiri dari sembilan advokat dan seorang mahasiswa, di antaranya Irpan Suriadiata, Habiburrahman, Titi Tantri, dan Abdul Majid.

Para pemohon menggugat pasal tersebut karena dinilai memberikan kewenangan mutlak kepada AD/ART partai untuk mengatur masa jabatan ketua umum tanpa adanya batasan konstitusional. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan konsentrasi kekuasaan, praktik oligarki, serta menghambat regenerasi kepemimpinan di internal partai politik.

"Akibatnya, regenerasi kepemimpinan menjadi terhambat, kesempatan warga negara untuk berpartisipasi dalam proses politik menjadi tidak setara, serta muncul praktik oligarki yang berdampak pada kualitas demokrasi nasional," ujar Irpan Suriadiata dalam sidang panel yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Minta Masa Jabatan Ketum Parpol Dibatasi Dua Periode

Dalam argumentasinya, Irpan menegaskan bahwa partai politik menjalankan fungsi publik dalam sistem demokrasi sehingga kepemimpinannya harus tunduk pada prinsip pembatasan kekuasaan. Menurutnya, tanpa batas masa jabatan yang jelas dalam UU Parpol, elite yang sedang berkuasa dapat mempertahankan pengaruh politiknya dalam waktu yang sangat lama.

Melalui permohonan tersebut, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 23 ayat (1) UU Parpol bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:

“Pergantian kepengurusan Partai Politik dilakukan secara demokratis, dan masa jabatan Ketua Umum Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik dibatasi paling lama 2 (dua) periode baik secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.”

Hakim MK Ingatkan Gugatan Serupa Pernah Ditolak

Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim konstitusi memberikan sejumlah catatan. Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan bahwa norma mengenai masa jabatan ketua umum partai politik telah beberapa kali diuji dan diputus oleh MK.

Karena itu, para pemohon diminta menghadirkan alasan maupun dasar pengujian baru yang berbeda dari perkara-perkara sebelumnya agar permohonan memiliki relevansi untuk diperiksa lebih lanjut.

Selain itu, Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menyoroti aspek legal standing atau kedudukan hukum para pemohon yang dinilai belum dijelaskan secara memadai.

“Apa kerugiannya? Apa Anda anggota partai politik, atau pernah jadi pengurus? Itu harus Saudara jelaskan,” kata Arsul Sani.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga meminta para pemohon memperjelas posisi hukum mereka di tengah adanya putusan-putusan MK terdahulu agar mahkamah memiliki dasar yang kuat apabila hendak mengambil pendirian berbeda.

Di akhir persidangan, Enny menyampaikan bahwa para pemohon diberikan kesempatan satu kali untuk memperbaiki berkas permohonan. Berkas perbaikan harus diserahkan ke Kepaniteraan MK paling lambat pada 24 Juni 2026 pukul 12.00 WIB, baik secara luring maupun daring.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat