Dewan Penasihat Medis PERDOKJASI Mulai Beroperasi, Perkuat Tata Kelola Asuransi Kesehatan Nasional
Kredit Foto: Istimewa
Dewan Penasihat Medis (DPM) yang dibentuk oleh Perhimpunan Dokter Asuransi Kesehatan Indonesia (PERDOKJASI) resmi memasuki fase operasional efektif mulai 1 Maret 2026. Kehadiran lembaga ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pembiayaan kesehatan, khususnya di sektor asuransi kesehatan di Indonesia.
Sebelumnya, DPM diluncurkan pada 20 Oktober 2025 sebagai inisiatif penguatan peran profesi kedokteran dalam sistem pembiayaan kesehatan. Perkembangannya juga berjalan seiring dengan terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36 Tahun 2025 pada 22 Desember 2025 yang menegaskan pentingnya penguatan tata kelola dalam ekosistem asuransi kesehatan.
Dalam tahap operasionalnya, DPM berfungsi sebagai mekanisme pertimbangan medis yang bersifat independen, terstandar, dan akuntabel. Mekanisme ini digunakan dalam proses underwriting maupun penilaian klaim asuransi kesehatan. Kehadiran DPM dinilai mencerminkan konsolidasi antara profesi kedokteran dan industri asuransi untuk memperkuat fondasi pembiayaan kesehatan yang lebih akuntabel dan berkelanjutan.
Regulasi yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan tersebut juga mewajibkan perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum, termasuk yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip syariah, untuk memiliki Dewan Penasihat Medis apabila memasarkan produk asuransi kesehatan. Ketentuan ini mulai berlaku tiga bulan sejak peraturan tersebut diundangkan pada 22 Desember 2025.
Untuk menjalankan fungsi operasional DPM secara profesional, PERDOKJASI membentuk badan hukum perkumpulan bernama Dharma Profesional Medika. Melalui entitas ini, sejumlah perusahaan asuransi serta perusahaan third party administrator (TPA) telah mengonfirmasi penunjukan sebagai mitra Dewan Penasihat Medis.
Kemitraan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola pada lini asuransi kesehatan sekaligus mendukung kepatuhan industri terhadap ketentuan dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Ketua PERDOKJASI, Wawan Mulyawan, menegaskan bahwa keberadaan DPM bukan ditujukan untuk kepentingan satu pihak tertentu, melainkan sebagai bagian dari penguatan sistem pembiayaan kesehatan secara menyeluruh.
“Dewan Penasihat Medis tidak dibentuk untuk kepentingan satu pihak. Ia lahir dari kebutuhan sistem dan mendapat dukungan kolektif profesi dokter serta industri asuransi. DPM adalah konsensus sistemik untuk memastikan setiap keputusan medis dalam asuransi kesehatan dilakukan secara profesional, objektif, dan berbasis bukti ilmiah,” ujar Wawan.
Ia menambahkan, penguatan pertimbangan medis dalam tata kelola asuransi kesehatan dapat membantu menjaga keseimbangan antara mutu layanan, kendali biaya, serta keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan nasional.
Dengan mulai beroperasinya DPM secara efektif, PERDOKJASI menegaskan komitmennya untuk mendorong berkembangnya praktik insurance medicine governance di Indonesia, yakni pendekatan yang menempatkan keilmuan medis sebagai fondasi dalam arsitektur pembiayaan dan penjaminan kesehatan yang transparan, profesional, dan berkelanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat