BGN Terbitkan Aturan Baru, SPPG Kini Tak Hanya Masak Tapi Wajib Kelola Limbah
Kredit Foto: BPMI
Lebih lanjut, Dadan menekankan bahwa sisa pangan dalam Program MBG bukan sekadar limbah, melainkan bagian dari sistem yang harus dikelola secara efisien untuk mencegah pemborosan. Sisa pangan yang masih layak konsumsi, menurutnya, perlu ditangani dengan tepat agar tidak terbuang sia-sia.
Baca Juga: Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Program Prioritas, Menkeu Soroti Penghematan dari MBG
Dirinya juga membuka peluang bagi SPPG untuk bekerja sama dengan pemerintah daerah maupun pihak ketiga dalam mengelola sampah dan limbah, sehingga implementasi di lapangan dapat lebih optimal dan sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.
Dengan adanya aturan ini, BGN ingin memastikan bahwa Program MBG tidak hanya berorientasi pada peningkatan gizi masyarakat, tetapi juga sejalan dengan prinsip keberlanjutan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: