Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sekitar Rp40 triliun kepada pemerintah dari total surplus sebesar Rp85 triliun. Setoran tersebut akan dilakukan setelah laporan keuangan BI diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Gubernur BI, Perry Warjiyo, mengungkapkan bahwa sebelumnya BI telah memberikan setoran awal sebesar Rp15 triliun kepada pemerintah pada Desember 2025 sebagai uang muka.
“Nah, di bulan Desember kemarin pemerintah sebagian itu diminta semacam uang muka Rp15 triliun, Rp15 ini sebagai uang muka,” ujar Perry dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Ia menjelaskan, dari total surplus tersebut terdapat kewajiban pemerintah terkait Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) tahun sebelumnya senilai Rp45 triliun.
“Kami setor dulu tempo hari Rp15 (triliun), kami setor Rp70 (triliun), kami setor itu, kemudian akan dikurangi yang Rp45 (triliun) akan dikembalikan ke BI,” jelasnya.
Surplus BI merupakan selisih lebih antara pendapatan dan beban operasional dalam satu tahun buku. Sumber pendapatan bank sentral antara lain berasal dari pengelolaan Surat Berharga Negara (SBN), Surat Utang Negara (SUN), cadangan devisa, operasi moneter, serta layanan sistem pembayaran.
Sesuai ketentuan, sebagian surplus dialokasikan untuk cadangan tujuan sebesar 30 persen. Sementara sisanya dimasukkan sebagai cadangan umum guna menjaga kecukupan modal BI hingga mencapai 10 persen dari total kewajiban moneter, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Bank Indonesia.
Ketentuan penarikan surplus BI oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 115 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan diundangkan pada 30 Desember 2025.
Melalui beleid tersebut, pemerintah dapat memanfaatkan surplus BI sebagai salah satu sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PMK 115/2025 merevisi PMK 179/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) oleh Bendahara Umum Negara.
Aturan ini menambahkan Pasal 22A yang mengatur tambahan setoran dividen, dividen interim, dan sisa surplus BI.
Baca Juga: Likuiditas Masih Longgar, BI Catat Uang Primer Capai Rp2.396,5 Triliun, Tumbuh 16,8%
Baca Juga: Inflasi Maret 2026 Terkendali di 3,48%, BI Yakin Tetap Stabil
Baca Juga: Perkuat Likuiditas dan Stabilitas Rupiah, BI Luncurkan Repo Valas
“Dalam hal tertentu, Menteri dapat meminta BI untuk menyetorkan sebagian sisa surplus BI sementara sebelum tahun buku berakhir,” bunyi Pasal 22A PMK 115/2025.
Apabila sisa surplus BI lebih kecil dari hasil audit laporan keuangan tahunan, BI wajib menyetor kekurangannya kepada pemerintah. Sebaliknya, jika jumlahnya lebih besar, pemerintah akan mengembalikan kelebihan setoran tersebut kepada BI sesuai ketentuan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: