OJK Resmi Cabut Izin Astra Welab, Pinjol Maucash Milik Astra Tak Boleh Beroperasi Lagi
Kredit Foto: WE
Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha penyelenggara pinjaman daring PT Astra Welab Digital Arta melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-11/D.06/2026 tertanggal 2 April 2026. Keputusan tersebut berlaku efektif sejak ditetapkan dan melarang perusahaan beroperasi di sektor layanan pendanaan berbasis teknologi informasi.
Direktur Eksekutif OJK Indra Salfian A. dalam keterangan resmi menyampaikan bahwa pencabutan izin tersebut diikuti dengan kewajiban perusahaan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha serta menyelesaikan hak dan kewajiban kepada para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Dengan pencabutan izin ini, PT Astra Welab Digital Arta tidak lagi diperkenankan menjalankan kegiatan usaha pinjaman daring (peer-to-peer lending)," tulis Indra, dalam keterangan resmi, Jakarta, Kamis (9/4/2026).
OJK mewajibkan perusahaan memberikan informasi secara jelas kepada pemberi dana, penerima dana, dan pihak terkait mengenai mekanisme penyelesaian kewajiban, termasuk proses pengembalian dana dan penyelesaian pinjaman yang masih berjalan.
Selain itu, perusahaan harus segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Baca Juga: Astra Sedaya (ASDF) Terbitkan Obligasi Rp1,03 Triliun, Bunga hingga 5,95%
Baca Juga: Astra (ASII) Gelontorkan Rp2 Triliun untuk Gelar Buyback Saham
Baca Juga: Lagi! Pentolan Astra Serok Saham ASII Senilai Rp1,51 Miliar
Dalam masa transisi, PT Astra Welab Digital Arta juga diwajibkan menunjuk penanggung jawab dan pegawai sebagai gugus tugas serta pusat layanan bagi masyarakat. Penunjukan tersebut harus disampaikan kepada seluruh pemberi dan penerima dana serta dilaporkan kepada OJK melalui direktorat terkait.
OJK menegaskan layanan kepada konsumen tetap harus berjalan hingga terbentuknya tim likuidasi guna memastikan perlindungan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: