Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Emiten Prajogo TPIA dan CDIA Teken Transaksi Afiliasi Rp11,07 Miliar

Emiten Prajogo TPIA dan CDIA Teken Transaksi Afiliasi Rp11,07 Miliar Kredit Foto: Chandra Asri
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) melaporkan transaksi afiliasi antara anak usaha Perseroan dengan entitas PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA). Langkah ini merupakan bagian dari strategi penguatan sinergi bisnis yang terus dijalankan oleh Perseroan.

"Pada tanggal 17 April 2026, PT Chandra Asri Perkasa (PT CAP2), yang merupakan entitas anak dari Perseroan dengan kepemilikan 99,99%, sebagai penjual dan PT Chandra Environmental Solution (PT CES), yang merupakan entitas anak dari PT Chandra Daya Investasi Tbk (CDIA) dengan kepemilikan 99,99%, sebagai pembeli telah menandatangani Perjanjian Jual Beli Saham," kata manajemen. 

Dalam transaksi tersebut, CAP2 mengalihkan seluruh kepemilikan sahamnya di PT Chandra Capital Indonesia (CCI) sebanyak 66.999 saham kepada PT CES. Nilai transaksi ini mencapai US$659 ribu atau setara sekitar Rp11,07 miliar.

"Transaksi ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena adanya hubungan afiliasi antara Perseroan dengan PT CAP2 dan CES, baik dari segi kepemilikan dan segi pengurus perusahaan," ujar manajemen. 

Adapun transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan, transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, dan  transaksi yang dapat mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. 

Baca Juga: Emiten Prajogo (TPIA) Cetak Laba Bersih USD205 Juta pada Kuartal I 2026

Baca Juga: Pasca IPO, Kinerja CDI Group Tumbuh Agresif Sepanjang 2025

Lebih lanjut, transaksi ini dilakukan sebagai upaya untuk mengembangkan skala bisnis secara berkelanjutan, termasuk melalui optimalisasi aset dan penguatan sinergi antar lini usaha di dalam ekosistem perusahaan.

"Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum, yaitu prosedur yang membandingkan syarat dan ketentuan transaksi yang setara, untuk transaksi antar pihak yang tidak mempunyai hubungan afiliasi dan dilakukan berdasarkan transaksi yang wajar (arm's-length)," tambah manajemen. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Advertisement