Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Menaker Terbitkan Permenaker 7/2026 Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing

Menaker Terbitkan Permenaker 7/2026 Batasi Jenis Pekerjaan Outsourcing Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini dirilis bertepatan dengan momentum hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2026 guna memberikan kepastian hukum bagi pekerja outsourcing.

Regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan bidang pekerjaan alih daya. "Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha," ujar Yassierli, Kamis (30/4/2026).

Pemerintah kini membatasi jenis pekerjaan outsourcing hanya pada bidang tertentu saja. Bidang tersebut meliputi layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi, layanan penunjang operasional, serta sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca Juga: PHK Mengintai, 85 Juta Pekerjaan Terancam Hilang Gegara AI

Perusahaan pemberi kerja diwajibkan memiliki perjanjian tertulis yang memuat rincian jenis pekerjaan, lokasi, hingga perlindungan kerja secara spesifik. Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi hak dasar pekerja seperti upah lembur, cuti tahunan, K3, jaminan sosial, hingga tunjangan hari raya.

Permenaker ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan perlindungan hak buruh. Langkah ini diambil untuk mendorong implementasi hubungan industrial yang harmonis serta memastikan praktik alih daya berjalan lebih adil di lapangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Istihanah