Aturan Outsourcing Baru Berlaku, Ini yang Perlu Diketahui Perusahaan dan Pekerja
Kredit Foto: Dok. Panpel
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru praktik alih daya (outsourcing) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 yang berlaku mulai 30 April 2026. Kebijakan ini membatasi ruang lingkup pekerjaan yang dapat dialihdayakan sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja dan tata kelola hubungan kerja.
Dalam ketentuan tersebut, alih daya hanya diperbolehkan untuk enam jenis pekerjaan penunjang, yaitu layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Pembatasan ini menegaskan bahwa pekerjaan inti tidak dapat lagi diserahkan kepada pihak ketiga. Perusahaan harus menyesuaikan struktur organisasi dan pola hubungan kerja sesuai klasifikasi yang ditetapkan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan regulasi ini sebagai bagian dari penataan sistem ketenagakerjaan nasional. Dalam dokumen resmi disebutkan, “Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”
Aturan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menekankan pembatasan outsourcing dan penguatan perlindungan pekerja.
Permenaker ini juga mengatur kewajiban perlindungan tenaga kerja secara komprehensif. Setiap perjanjian alih daya wajib memuat hak pekerja, termasuk upah, lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya, serta ketentuan pemutusan hubungan kerja.
Tanggung jawab pemenuhan hak tersebut tidak hanya berada pada perusahaan alih daya, tetapi juga pada perusahaan pengguna jasa yang wajib memastikan kepatuhan sesuai peraturan.
Secara administratif, perjanjian harus dibuat tertulis dan dicatatkan ke dinas ketenagakerjaan paling lambat tiga hari kerja sejak ditandatangani. Dinas berwenang menunda pencatatan jika ketentuan tidak terpenuhi.
Baca Juga: Outsourcing Dibatasi, Pemerintah Putuskan Hanya 6 Bidang yang Diizinkan
Baca Juga: May Day 2026, Said Iqbal Sampaikan 11 Tuntutan Buruh ke Presiden Prabowo
Pengawasan dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan, dengan sanksi administratif bagi pelanggaran mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi atau penundaan perizinan.
Pemerintah memberikan masa penyesuaian maksimal dua tahun. Perjanjian yang telah berjalan tetap berlaku hingga berakhir, namun jenis pekerjaan wajib disesuaikan dalam periode tersebut. Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja serta mulai beroperasi maksimal satu tahun sejak izin diterbitkan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri