Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Blak-blakan! Menteri HAM Minta Amien Rais Cukup Minta Maaf, Bukan Dipidana

Blak-blakan! Menteri HAM Minta Amien Rais Cukup Minta Maaf, Bukan Dipidana Kredit Foto: Yaspen Martinus
Warta Ekonomi, Jakarta -

Seruan penyelesaian melalui permintaan maaf lebih dulu dikedepankan oleh Menteri HAM Natalius Pigai dalam merespons polemik pernyataan tokoh publik yang menuai kontroversi. Ia menilai pendekatan etik jauh lebih tepat dibandingkan membawa persoalan ekspresi ke ranah pidana.

“Untuk itu cukup Pak Amien Rais meminta maaf, meminta maaf, kalau menurut saya sebagai Menteri HAM menyampaikan permohonan maaf atau mencabut pernyataannya," ujarnya dikutip dari ANTARA, Senin (4/5/2026).

Pigai juga menegaskan negara tidak seharusnya menggunakan kewenangannya untuk memenjarakan warga hanya karena persoalan ekspresi di ruang publik. Namun demikian, ia tetap membuka ruang bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum secara pribadi.

"Jadi, kita tidak mau institusi negara apalagi kementerian atau lembaga digunakan untuk memenjarakan rakyat Indonesia, termasuk Amien Rais," ujar dia.

Pernyataan tersebut merespons polemik ucapan Amien Rais yang viral dan memicu perdebatan luas di masyarakat. Dalam pandangan Pigai, substansi ucapan tersebut tidak bisa dilepaskan dari potensi pelanggaran terhadap prinsip dasar perlindungan martabat manusia.

“Ada beberapa pernyataan yang dalam konteks Hak Asasi Manusia, kalau kita teliti secara detail itu, apa yang disampaikan itu adalah yang pertama 'inhuman treatment'(perlakuan tidak manusiawi), itu yang pertama. Nanti cek, saya sudah sampaikan ke beberapa media. Yang kedua 'inhuman degrading' (perlakuan merendahkan martabat), yang ketiga itu 'verbal torture' (kekerasan verbal),” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kekerasan verbal bukan sekadar persoalan komunikasi, melainkan bentuk serangan mental yang berdampak serius terhadap individu. Serangan tersebut bahkan dapat menyentuh aspek psikologis hingga merusak kehormatan seseorang.

“Kekerasan verbal itu juga serangan mental, mengandung unsur serangan mental, serangan fisik, serangan mental dan serangan jiwa maupun ancaman-ancaman terhadap martabat dan moralitas individu,” katanya.

Dalam kerangka yang lebih luas, Pigai mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat tetap memiliki batas yang diatur dalam hukum internasional maupun nasional. Ia merujuk pada Prinsip Siracusa dan ICCPR sebagai landasan pembatasan tersebut.

“Tapi Hak Asasi Manusia itu ada batasnya, Hak Asasi Manusia itu ada batasnya. Kebebasan berbicara itu ada batasnya. Oleh karena itu, tidak semua pendapat, pikiran dan perasaan yang diucapkan itu semua dijamin oleh undang-undang,” ujar Pigai.

Baca Juga: Qodari: Amien Rais Jadi Korban Hoaks, Bukti Bahaya Informasi Menyesatkan

“Harus ada batasnya, namanya Prinsip Siracusa. Prinsip Siracusa itu menyatakan bahwa Hak Asasi Manusia itu bisa dibatasi tapi dengan berbagai peraturan. Berbagai peraturan itu apa? Berbagai peraturan menyatakan bahwa tidak boleh "ad hominem", tidak boleh menyerang kehormatan, tidak boleh menyerang martabat, tidak boleh menciptakan instabilitas nasional, tidak boleh menyerang suku, agama, ras, antargolongan,” katanya.

Dengan demikian, ia menegaskan bahwa ruang kebebasan berekspresi tetap harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk menjaga martabat dan stabilitas sosial. Pendekatan etik dinilai menjadi jalan tengah agar kebebasan tetap terjaga tanpa mengorbankan nilai kemanusiaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat