Kredit Foto: Kejaksaan Agung
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dituntut hukuman berat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun kepada Nadiem.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah Terdakwa segera ditahan di Rumah Tahanan Negara,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Selain dituntut 18 tahun penjara, jaksa juga meminta Nadiem membayar denda hingga uang pengganti bernilai fantastis.
JPU menuntut denda sebesar Rp1 miliar kepada Nadiem. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 190 hari.
Kemudian, jaksa menuntut Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 dan Rp 4.871.469.603.758, atau total senilai 5.681.066.728.758.
Apabila Nadiem tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut, maka hukuman akan diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Baca Juga: Lebih Ringan, Anak Buah Nadiem Divonis 4 Tahun di Kasus Korupsi Chromebook Rp5,26 T
Jaksa menilai perkara korupsi di sektor pendidikan yang menyeret Nadiem berdampak serius terhadap pemerataan kualitas pendidikan di Indonesia.
"Perbuatan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan, yang merupakan sektor strategis pembangunan bangsa, telah mengakibatkan terhambatnya kualitas pemerataan pendidikan anak-anak di Indonesia," ujar jaksa Roy Riady.
Tak hanya itu, jaksa juga menyebut perbuatan Nadiem bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Nadiem dinilai melakukan tindak pidana bersama sejumlah pihak lain dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM tersebut.
Dalam dakwaan dan tuntutan yang dibacakan, jaksa menyebut kerugian negara akibat proyek itu mencapai angka fantastis. Kerugian disebut berasal dari pengadaan laptop Chromebook serta pembelian Chrome Device Management yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, Mulyatsyah, dan Jurist Tan (DPO) telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang besar, yaitu Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.608.730 berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai Desember 2022 sebesar Rp14.105 untuk USD1," terang jaksa.
Baca Juga: Berstatus Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Deteksi
Kasus pengadaan Chromebook sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena proyek digitalisasi pendidikan tersebut dijalankan pada periode pandemi.
Program itu awalnya ditujukan untuk mendukung kegiatan belajar berbasis teknologi informasi di berbagai daerah Indonesia, namun jaksa menilai pemilihan Chromebook dilakukan untuk semata-mata kepentingan bisnis Nadiem Makarim.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: