Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Curhat Nadiem Meledak: 'Saya Sakit Hati', Meski Tak Menyesal Masuk Pemerintah

Curhat Nadiem Meledak: 'Saya Sakit Hati', Meski Tak Menyesal Masuk Pemerintah Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Di balik tuntutan 18 tahun penjara, Nadiem Makarim mengaku kecewa setelah perjalanan pengabdiannya berujung di ruang sidang.

Pernyataan itu disampaikan usai dirinya menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). Meski kini berada dalam posisi sebagai terdakwa, Nadiem menegaskan bahwa keputusan untuk mengabdi kepada negara tetap menjadi hal yang ia yakini.

“Saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah,” kata Nadiem.

Bagi Nadiem, pilihan tersebut bukan tanpa risiko. Ia mengaku sejak awal sudah memahami kemungkinan terburuk yang bisa terjadi, termasuk kegagalan hingga ancaman hukuman penjara. Namun, ia tetap memilih jalan tersebut karena menganggap kepentingan bangsa berada di atas segalanya.

“Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini,” ujarnya.

Pernyataan itu memperlihatkan bagaimana Nadiem memandang posisinya saat ini sebagai bagian dari konsekuensi atas pilihan yang ia ambil sendiri. Di satu sisi, ia menempatkan dirinya sebagai sosok yang pernah mengabdi untuk kepentingan publik, namun di sisi lain kini harus menghadapi tuduhan korupsi dengan nilai yang sangat besar.

Konflik antara klaim pengabdian dan jeratan hukum inilah yang menjadi sorotan dalam kasus tersebut. Nadiem menilai apa yang ia lakukan selama menjabat seharusnya tidak berujung pada situasi seperti sekarang.

“Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati,” kata Nadiem.

Meski demikian, ia tetap menegaskan bahwa rasa kecewa tersebut tidak mengubah sikapnya terhadap negara.

“Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini,” lanjutnya.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Tak hanya itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti dengan nilai total mencapai sekitar Rp5,6 triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp809 miliar serta Rp4,8 triliun yang disebut sebagai bagian dari kerugian negara dalam program digitalisasi pendidikan. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Nadiem dapat disita dan dilelang.

Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman tambahan berupa pidana penjara selama sembilan tahun akan diberlakukan. Besarnya tuntutan tersebut semakin mempertegas kontras antara posisi Nadiem sebagai mantan pejabat publik dan statusnya kini sebagai terdakwa dalam kasus korupsi besar.

Baca Juga: Momen Haru Nadiem Makarim Dapat Pelukan dan Dukungan dari Ojol! Dituntut 18 Tahun Penjara Buntut Kasus Chromebook

Di tengah tekanan hukum tersebut, Nadiem juga mengungkapkan bahwa ia sempat memiliki harapan berbeda terhadap jalannya perkara ini.

“Harapan saya dan harapan banyak sekali masyarakat kayaknya pada saat ini adalah tuntutan bebas. Tapi sebaliknya yang terjadi, hukuman terberat dilemparkan ke saya," tutupnya.

Kasus ini masih akan berlanjut ke tahap berikutnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir. Namun, pernyataan Nadiem menunjukkan satu hal yang konsisten: di tengah tuduhan dan tuntutan berat, ia tetap memandang keputusannya untuk mengabdi sebagai pilihan yang tidak ia sesali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama

Tag Terkait: