Jaksa Sebut Nadiem Makarim Pelaku White Collar Crime, 3 Strategi Liciknya Dibongkar
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali memanas.
Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan hanya menolak seluruh pembelaan yang diajukan terdakwa, tetapi juga melontarkan pernyataan tajam dengan menyebut perkara tersebut sebagai bentuk kejahatan kerah putih atau white collar crime.
Pernyataan itu disampaikan jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi Nadiem Makarim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Bahkan, jaksa turut mengurai tiga strategi yang disebut kerap digunakan pelaku kejahatan kerah putih untuk mengaburkan tindakannya.
Menurut jaksa, rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Nadiem dalam proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan Chromebook periode 2019 hingga 2022 memenuhi karakteristik kejahatan yang dilakukan oleh seseorang dengan posisi dan status sosial tinggi.
“Telah menunjukkan rangkaian perbuatan terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook pada program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI tahun 2019 sampai tahun 2022 adalah bentuk kejahatan yang dilakukan oleh seseorang yang memiliki kemampuan dan status sosial tinggi dalam okupasi atau pekerjaannya yang secara ilmu kriminologi tindak pidana korupsi juga dikenal sebagai white collar crime,” kata jaksa.
Baca Juga: Soal Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Pede: Saya Insya Allah Bebas Murni
“White collar crime merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang memiliki kedudukan sosial yang tinggi dan terhormat dalam pekerjaannya,” ujarnya.
Jaksa menambahkan, kategori kejahatan tersebut tidak hanya mencakup korupsi, tetapi juga kejahatan jabatan, kejahatan ekonomi hingga kejahatan korporasi.
Dalam persidangan, jaksa juga mengutip artikel berjudul Korupsi dan Tiga Strategi Licin White Collar Crime yang ditulis oleh Andi Saputra, salah satu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang kini ikut mengadili perkara Nadiem.
Berdasarkan artikel tersebut, jaksa memaparkan tiga strategi yang kerap digunakan pelaku white collar crime, yakni fraud, layering, dan image.
Strategi pertama adalah fraud, yaitu memanipulasi aturan maupun laporan keuangan agar tindakan yang dilakukan terlihat sah di mata hukum.
“Langkah pertama ini dengan memanipulasi peraturan, mengakali laporan keuangan, menyesati kewajiban pajak, merekayasa regulasi, hingga menyeludupkan hukum. Sehingga seakan-akan tindakannya di mata hukum adalah legal,” ungkap jaksa.
Strategi kedua adalah layering, yang bertujuan menyamarkan hubungan antara pelaku, tindak pidana, dan pihak yang dirugikan.
“Pengaburan itu dilakukan dengan berbagai cara seperti membuat perusahaan cangkang, lokus deliktif lintas negara, membuat atau memecah anak perusahaan, bisnis fiktif hingga yayasan amal sebagai kantong pencucian uang,” ujar jaksa.
Sementara itu, strategi ketiga disebut sebagai image, yakni upaya membangun citra positif agar pelaku tidak dipandang sebagai pihak yang bersalah.
“Langkah ketiga ini dilakukan agar si pelaku tidak lagi terlihat jahat, tetapi sebaliknya mencitrakan diri seakan-akan orang baik,” sambungnya.
Menurut jaksa, pembentukan citra tersebut kerap dilakukan melalui media massa, media sosial, hingga keterlibatan aktif dalam berbagai organisasi sosial maupun politik.
“Selain itu juga pelaku white collar crime kerap terlibat aktif di organisasi kemasyarakatan atau politik sehingga serta-merta terkontrol citranya sebagai orang yang bermoral,” lanjut jaksa.
Bahkan, jaksa menilai apabila ketiga strategi tersebut berhasil dijalankan dengan efektif, pelaku bisa saja tetap dianggap sebagai korban meski sedang menjalani proses hukum.
“Bila fraud, layering, dan image dilakukan secara efektif, maka saat pelaku white collar crime ditangkap dan diproses secara pidana, ia akan tetap dianggap sebagai hero yang dijebak,” tutur jaksa.
Baca Juga: Jaksa Serang Balik! Pleidoi Nadiem Disebut Puitis tapi Tak Goyahkan Fakta Kasus Chromebook
Di akhir replik, jaksa menegaskan tetap bertahan pada tuntutan yang sebelumnya telah diajukan kepada Nadiem Makarim. Mantan Mendikbudristek itu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayarkan.
Tak hanya itu, jaksa juga tetap meminta majelis hakim menjatuhkan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun. Jika tidak dibayar, maka hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: