Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jaksa Sebut Klaim Nadiem Makarim Soal Penghematan Chromebook Hanya Asumsi Kosong

Jaksa Sebut Klaim Nadiem Makarim Soal Penghematan Chromebook Hanya Asumsi Kosong Kredit Foto: WE
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai dalil kubu terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang menyebut program Chromebook bermanfaat dan menghemat anggaran negara sebagai asumsi kosong.

Menurut jaksa, klaim tersebut sengaja dibangun untuk menggiring opini dan tidak didasari oleh fakta hukum.

Hal itu disampaikan tim jaksa saat membacakan replik atau jawaban atas pleidoi (pembelaan) terdakwa dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (9/6/2026).

"Bahwa dalil Chromebook bermanfaat dan menghemat keuangan negara sebesar Rp 3,9 triliun adalah asumsi kosong yang sengaja dibangun untuk membentuk opini karena tidak dibangun berdasarkan fakta hukum, bahkan bertentangan dengan fakta hukum," kata jaksa di persidangan.

Jaksa memaparkan, fakta hukum di persidangan yang diperkuat oleh keterangan saksi, ahli, serta bukti elektronik dashboard pemanfaatan real-time justru menunjukkan hal sebaliknya.

Kebijakan Nadiem yang memerintahkan pengadaan Chromebook tanpa identifikasi kebutuhan jelas dinilai telah merugikan keuangan negara dan gagal dimanfaatkan, khususnya di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T).

Selain itu, pihak terdakwa maupun penasihat hukumnya dianggap tidak mampu menunjukkan satu pun alat bukti yang sah untuk mendukung klaim penghematan uang negara sebesar Rp 3,9 triliun tersebut.

Berdasarkan bukti elektronik dari laman resmi admin.belajar.id/chromebookanalytic, jaksa membeberkan bahwa aktivitas log in Chromebook sepanjang tahun 2021 hingga 2022 di berbagai wilayah Indonesia tergolong sangat rendah.

Daerah-daerah tersebut meliputi Provinsi Papua, Banten, Aceh (termasuk Aceh Utara), Jawa Timur (Pamekasan dan Kediri), Kalimantan Barat (Melawi), Sulawesi Tengah (Palu), hingga Papua Barat (Kota Sorong).

"Data dashboard menunjukkan tingkat pemanfaatan Chromebook di wilayah-wilayah itu hanya sekitar 0,15 persen dari total 1.634.260 unit di seluruh Indonesia," jelas jaksa.

Rendahnya angka tersebut dinilai melanggar tujuan utama pengadaan yang tertuang dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2022, yakni untuk mendukung Proses Belajar Mengajar (PBM) sehari-hari dan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM).

"Faktanya, perangkat tersebut hanya optimal digunakan pada bulan Oktober dan November saat pelaksanaan AKM yang digelar setahun sekali. Sedangkan di bulan-bulan lainnya, pemanfaatan untuk proses belajar mengajar sangat rendah," tambah jaksa.

Dugaan mangkraknya proyek ini kian diperkuat oleh bukti percakapan WhatsApp tertanggal 2 Juni 2022 antara dua orang di lingkaran internal terdakwa, yakni Jurist Tan dan Fiona Handayani. Dalam obrolan tersebut, Fiona sempat menyatakan, "Banyak Chromebook yang dianggurin setelah asesmen nasional".

Menurut jaksa, bukti digital dari orang-orang terdekat Nadiem ini menjadi penegas bahwa pengadaan komputer jinjing tersebut tidak mencapai target dan tujuan utamanya.

Dalam perkara ini, Nadiem Makarim menghadapi tuntutan pidana penjara 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar (subsider 190 hari kurungan) serta uang pengganti sebanyak Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun (subsider 9 tahun penjara).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait: