Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Lalu Lintas Sapi Meroket 70%, Barantin Kunci Biosekuriti One-Way Ticket

Lalu Lintas Sapi Meroket 70%, Barantin Kunci Biosekuriti One-Way Ticket Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sektor peternakan mencatatkan tren bisnis yang agresif menjelang Iduladha 1447 Hijriah. Merespons lonjakan permintaan pasar, Badan Karantina Indonesia (Barantin) memperketat perlindungan perbatasan (border protection).

Pada Kamis (21/5/2026), Kepala Barantin, Abdul Kadir Karding, menginspeksi kedatangan 275 ekor sapi kurban asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), di Pelabuhan Tanjung Priok. Barantin menerapkan Tindakan Karantina Hewan (TKH) secara ketat guna menekan risiko Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) serta Lumpy Skin Disease (LSD), sekaligus menjaga kesejahteraan hewan agar tidak stres selama proses logistik.

Mengingat Pulau Jawa berstatus zona merah PMK dan NTT merupakan zona hijau, Barantin mewajibkan desinfeksi ganda dan melarang keras retur ternak guna melindungi aset peternakan daerah asal.

“Saya perintahkan seluruh jajaran untuk menerapkan kebijakan satu arah (one-way ticket). Sapi yang sudah turun di Jawa tidak boleh dan tidak akan bisa kembali ke NTT jika tidak terjual, demi melindungi status bebas PMK di daerah asal,” tegas Karding melalui keterangan resminya, Kamis (21/5/2026).

Selain biosekuriti, petugas juga melakukan penyortiran ketat untuk memastikan tidak ada sapi betina produktif yang dipotong serta usia hewan sesuai dengan kriteria kurban.

Data sistem informasi Barantin (Best Trust) menjadi indikator tingginya serapan pasar. Sepanjang Januari–April 2026, lalu lintas pengeluaran sapi nasional menembus 198.925 ekor atau melonjak 70% secara tahunan (year-on-year/yoy). Sektor kambing dan domba juga meningkat 77% dengan total 103.216 ekor.

Terkait kelancaran distribusi komersial tersebut, Kepala Karantina DKI Jakarta, Amir Hasanuddin, memastikan legalitas pengiriman berjalan efisien pascapemeriksaan fisik.

“Karantina DKI Jakarta akan menerbitkan Sertifikasi Pembebasan untuk ternak dengan tujuan DKI Jakarta dan Depok. Sementara itu, untuk sapi yang ditujukan ke Pekanbaru, Pulau Sumatra, Karantina DKI Jakarta akan menerbitkan dokumen transit khusus,” jelas Amir.

Baca Juga: Jelang Iduladha, Pemprov DKI Wajibkan Pedagang Kurban Kantongi SKKH

Baca Juga: Kementan Pastikan Stok Hewan Kurban Idul Adha 2026 Surplus 891 Ribu Ekor

Baca Juga: Stok Kambing Kurban Turun, Jabar Andalkan Lonjakan Sapi dan Domba

Pengawasan Barantin tidak berhenti di pelabuhan. Bersama dinas daerah terkait, pemantauan post-border dilakukan hingga ternak sampai di Tempat Pemotongan Hewan Kurban (TPHK).

Untuk mengamankan iklim usaha dan kesehatan konsumen, Barantin menyiagakan Satuan Tugas (Satgas) selama 24 jam penuh setiap hari yang memantau hingga ke jalur-jalur ilegal.

“Guna memastikan mitigasi berjalan terukur dan sistematis, kami menerapkan lima pilar strategi utama, yakni kesiapan sarana dan prasarana di lapangan, penguatan regulasi, sinergi lintas sektoral yang erat, serta aksi nyata pengawasan lalu lintas hewan ternak,” pungkas Karding.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait: