Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

APBI Soroti Nasib Kontrak Jangka Panjang di Tengah Rencana Ekspor Satu Pintu

APBI Soroti Nasib Kontrak Jangka Panjang di Tengah Rencana Ekspor Satu Pintu Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah ambisius pemerintah untuk memusatkan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui satu pintu, yakni BUMN Export, mulai memicu reaksi dari pelaku usaha. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) secara terbuka menyoroti masih banyaknya celah detail teknis yang belum terurai, mulai dari sinkronisasi sistem hingga risiko hukum pada kontrak jangka panjang.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, menyebut bahwa orkestrasi ekspor ini masih menyisakan pertanyaan besar mengenai bagaimana sistem internal perusahaan yang sudah mapan akan berpadu dengan entitas baru bentukan pemerintah.

“Di kami, khususnya di batu bara, kami sudah menggunakan sistem yang terintegrasi. Pertanyaannya, apakah nanti sistem tersebut harus di-copy atau bagaimana, itu juga belum bisa dijelaskan dalam rapat tadi,” ungkap Gita di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Gita menjelaskan, berdasarkan paparan pemerintah, akan ada masa transisi (grace period) selama tiga bulan. Pada tahap awal ini, beban kerja difokuskan pada pengalihan dokumentasi administratif dari korporasi ke pemerintah.

“Jadi, tiga bulan ini pekerjaannya hanya pengumpulan dokumen ekspor dari perusahaan ke pemerintah,” tambahnya.

Meski demikian, APBI memandang ketidakpastian mengenai nasib kontrak jangka menengah dan panjang menjadi urgensi yang harus segera dijawab. Mengingat banyak perusahaan batu bara memiliki kontrak dengan durasi tersisa tiga hingga empat tahun ke depan.

“Yang menjadi perhatian utama adalah bagaimana nasib kontrak jangka panjang (long-term contract), bagaimana mekanisme transisinya, serta risiko-risiko yang mungkin muncul, termasuk kepastian hukum. Itu yang masih perlu penjelasan lebih lanjut,” tegas Gita.

Tahapan Menuju Januari 2027

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari amanat konstitusi Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 untuk memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global. Pemerintah melalui Danantara Sumber Daya Indonesia akan bertindak sebagai motor penggerak tata kelola ekspor SDA strategis.

Airlangga merinci bahwa transisi akan dilakukan secara bertahap. Hingga akhir tahun ini, korporasi masih memiliki ruang untuk berinteraksi langsung dengan pembeli dalam hal transaksi keuangan.

“Artinya, transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, namun dokumentasi ekspor sudah dilakukan oleh BUMN Export, dan ini akan dilakukan periodisasi sampai dengan 31 Desember,” jelas Airlangga.

Baca Juga: BI Beberkan Kriteria Bank Non-Himbara yang Bisa Kelola DHE SDA

Baca Juga: Dukung Aturan DHE SDA, OJK Izinkan Dana Eksportir Jadi Agunan Kredit Bank

Namun, memasuki awal tahun depan, pemerintah akan mengambil alih kendali penuh atas transaksi komoditas strategis tersebut.

“1 Januari 2027 ekspor dilakukan oleh BUMN Export dan proses transaksinya sepenuhnya oleh BUMN Export,” ujarnya.

Airlangga pun meminta dunia usaha untuk mulai bersiap melakukan langkah-langkah penyesuaian administratif dan kontraktual.

“Nah, tentunya kepada para pengusaha itu diminta untuk bisa juga mengatur periode transisi dan juga kontrak-kontrak itu untuk juga dilakukan penyesuaian,” kata Menko Airlangga.

Dukungan Moneter dan Insentif Sektor Keuangan

Di sisi lain, kebijakan ini juga diperkuat dengan optimalisasi Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA yang diatur dalam PP 2 dan PP 21 Tahun 2026. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan dukungan penuh melalui perluasan instrumen penempatan devisa, termasuk dalam mata uang non-dolar Amerika Serikat seperti yuan Tiongkok melalui skema Local Currency Transaction (LCT).

“Tenornya itu juga kami perpanjang menjadi 12 bulan. Ini menjadikan fleksibilitas bagi para eksportir untuk menggunakan DHE yang sudah masuk ke bank Himbara tadi untuk bisa digunakan untuk berbagai keperluan dunia usaha,” tutur Perry.

Senada dengan BI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyiapkan “karpet merah” berupa insentif bagi eksportir yang patuh menempatkan devisanya di dalam negeri. Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyebut dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai.

“Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA sepanjang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK atau batas maksimum pemberian kredit,” pungkas Friderica.

Pemerintah optimistis sinergi antara kewajiban ekspor melalui BUMN Export dan penguatan kebijakan DHE SDA ini akan mampu mengurangi praktik trade mis-invoicing serta memperkuat nilai tawar Indonesia di pasar internasional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra