Dukung Aturan DHE SDA, OJK Izinkan Dana Eksportir Jadi Agunan Kredit Bank
Kredit Foto: Antara
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan sejumlah insentif untuk mendukung implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Salah satunya dengan mengizinkan dana DHE digunakan sebagai agunan tunai atau jaminan kredit.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyatakan dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK mengenai kualitas aset bank umum. Ketentuan tersebut, akan berlaku bagi bank umum konvensional, bank syariah, maupun unit usaha syariah
"Selain aspek pengawasan, OJK juga akan memberikan dukungan dengan sejumlah insentif. Pertama, dana DHE SDA dapat diperlakukan sebagai agunan tunai sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan OJK," kata wanita akrab disapa Kiki di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Selain itu, OJK juga memberikan kelonggaran terkait penghitungan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Bagian penyediaan dana yang dijamin dengan agunan tunai dana DHE SDA dan memenuhi persyaratan tertentu dapat dikecualikan dari penghitungan BMPK.
Menurut Kiki, kebijakan tersebut bertujuan menjaga ruang intermediasi perbankan agar tetap mampu mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha di tengah implementasi aturan baru DHE SDA.
Baca Juga: Bahlil Jamin Tak Ada Pemangkasan Ekspor Gas dan Bebaskan DHE Migas
Baca Juga: Purbaya Pastikan Aturan DHE SDA Berlaku 1 Juni 2026
"Ini merupakan bentuk dukungan agar implementasi PP DHE SDA tetap memberikan ruang bagi perbankan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dunia usaha tanpa mengabaikan prinsip kehatian," ungkap Kiki.
Sebagai tindak lanjut, pihaknya akan menerbitkan surat kepada seluruh direksi, seluruh bank umum. Surat tersebut akan menginformasikan bentuk dukungan OJK dalam implementasi Peraturan Pemerintah (PP) terkait DHE SDA.
"Termasuk kebutuhan dukungan kelengkapan data dan informasi yg diperlukan oleh kementerian ataupun lembaga berkait," pungkas Kiki.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: