Kredit Foto: SPSI
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat, mengungkapkan bahwa Pantai Utara (Pantura) Jawa Tengah saat ini tengah menghadapi ancaman serius, bahkan berpotensi tenggelam.
Ancaman tersebut berupa abrasi, banjir rob, dan penurunan muka tanah yang telah berdampak langsung pada sektor permukiman warga, kawasan industri, aktivitas pelabuhan, hingga sektor pertanian dan perikanan yang menjadi urat nadi wilayah tersebut.
Hal itu disampaikan Jumhur dalam kuliah umum bertema "Giant Sea Wall sebagai Solusi Strategis Penanggulangan Abrasi dan Banjir Rob di Pantai Utara Jawa Tengah" di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).
Menurutnya, publik harus memahami bahwa potret krisis pesisir di Jawa Tengah memiliki dinamika domestik yang sangat ekstrem.
"Akar masalah rob bukan hanya laut yang naik, tetapi daratan yang turun. Kenaikan muka laut sekitar 2,1 mm/tahun, sementara penurunan muka tanah di Semarang–Demak dapat mencapai 0,010–0,150 meter/tahun," ucapnya, dikutip dari siaran pers KLH, Rabu (3/6).
Meski pembangunan tanggul laut raksasa (Giant Sea Wall) bernilai strategis untuk melindungi aktivitas ekonomi masyarakat Pantura, Menteri Jumhur mengingatkan dengan tegas bahwa infrastruktur beton tersebut bukanlah solusi tunggal. Jumhur memberikan catatan kritis bahwa jika ekstraksi air tanah secara masif, pelanggaran tata ruang, dan kerusakan ekosistem pesisir tidak dikendalikan, maka keberadaan tanggul laut raksasa tersebut berisiko menjadi tidak efektif dan sia-sia dalam jangka panjang.
Guna mengatasi hal tersebut, Jumhur menyatakan bahwa KLH/BPLH mendorong penerapan pertahanan pesisir hibrida (hybrid coastal defense) yang mengombinasikan infrastruktur fisik, seperti tanggul raksasa, pompa, dan polder dengan pendekatan berbasis ekosistem melalui perlindungan estuari, pengendalian air tanah, penataan ruang ketat, serta restorasi mangrove. Menteri Jumhur menekankan pentingnya mengaktifkan kembali proteksi alamiah ini karena menurutnya, "Mangrove adalah benteng alami. Hutan mangrove dapat menurunkan tinggi gelombang 13–66% dalam jarak 100 meter, sekaligus memulihkan habitat ikan dan ekonomi masyarakat pesisir."
Baca Juga: MPMInsurance Bayar Klaim Rp1,2 Miliar Akibat Banjir yang Hantam Fasilitas Produksi
Selain aspek teknis dan ekologis, Jumhur memastikan posisi KLH/BPLH sebagai regulator yang tidak akan memberikan toleransi terhadap perusakan lingkungan. Menteri Jumhur menegaskan bahwa setiap rencana pembangunan Giant Sea Wall wajib melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang ketat. Seluruh proses mitigasi tersebut harus berbasis data ilmiah (science-based policy), melibatkan partisipasi publik secara transparan, serta menjamin perlindungan penuh terhadap nelayan, petambak, perempuan pesisir, dan kelompok rentan lainnya.
“Giant Sea Wall dapat menjadi bagian dari solusi perlindungan Pantura, tetapi tidak boleh menjadi solusi tunggal. Kementerian Lingkungan Hidup menekankan pendekatan hibrida, yaitu infrastruktur fisik harus dipadukan dengan pengendalian air tanah, restorasi mangrove, penataan ruang, KLHS-AMDAL yang ketat, dan perlindungan masyarakat pesisir,” pungkas nya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya