Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Beda dengan Ahok, Ini Alasan Jumhur Hidayat Bisa Jadi Menteri Meski Disebut Pernah jadi Napi

Beda dengan Ahok, Ini Alasan Jumhur Hidayat Bisa Jadi Menteri Meski Disebut Pernah jadi Napi Kredit Foto: Youtube Sekretariuat Kabinet
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengangkatan seseorang yang pernah tersangkut perkara pidana menjadi menteri kembali menjadi sorotan setelah Jumhur Hidayat dilantik sebagai Menteri Lingkungan Hidup oleh Presiden Prabowo Subianto. Perdebatan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur syarat pengangkatan menteri.

Dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 disebutkan bahwa seorang menteri tidak dapat diangkat apabila pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Ketentuan tersebut sebelumnya pernah menjadi perhatian publik ketika nama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dikabarkan masuk dalam bursa calon menteri pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Menanggapi isu tersebut, Pakar Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai Ahok tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai menteri. Menurutnya, yang menjadi acuan dalam undang-undang bukanlah lamanya hukuman yang dijatuhkan hakim, melainkan ancaman pidana maksimum dari pasal yang dikenakan.

"Dia telah divonis bersalah melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih. Maka tidak dapat menjadi menteri," ujar Suparji, seperti dikutip dari laman resmi Universitas Al Azhar Indonesia pada 5 Juli 2020.

Ia menjelaskan, meskipun Ahok dijatuhi hukuman dua tahun penjara, tindak pidana yang dikenakan diatur dalam Pasal 156a KUHP yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.

"Jadi yang dilihat ancamannya, bukan vonisnya. Tindak pidana yang dilakukan diatur dalam Pasal 156a yang ancaman hukumannya lima tahun. Sebenarnya semua sudah jelas, tidak perlu diwacanakan," katanya.

Perdebatan serupa kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto melantik Jumhur Hidayat sebagai Menteri Lingkungan Hidup pada Senin, 27 April 2026. Jumhur diketahui pernah divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 November 2021 dalam perkara penyebaran berita bohong (hoaks) terkait polemik Undang-Undang Cipta Kerja.

Kasus tersebut bermula dari unggahan Jumhur di media sosial yang mengkritik kebijakan pemerintah mengenai Omnibus Law. Jaksa menjeratnya dengan pasal terkait penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian hingga akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan.

Usai dilantik sebagai menteri, Jumhur menepis anggapan bahwa dirinya berstatus terpidana. Ia beralasan dasar hukum yang digunakan dalam proses perkaranya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sehingga menurutnya tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

"Saya nggak terpidana. Jadi saya tuh begini, saya diadili dengan tuntutan dua tahun, setelah itu undang-undang itu dibatalkan oleh MK. Undang-undang itu nggak berlaku lagi, jadi saya justru ngambang," kata Jumhur kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Ia juga menyatakan dirinya tidak pernah berstatus tersangka karena ketentuan hukum yang menjadi dasar penanganan perkara tersebut telah dibatalkan ketika proses hukum masih berlangsung.

"Jadi saya betul-betul enggak pernah tersangka, karena undang-undangnya sudah nggak ada, dalam proses, undang-undangnya batal," ujarnya.

Di sisi lain, pelantikan Jumhur turut dihadiri pengamat politik Rocky Gerung. Usai acara, Rocky secara terbuka menyebut Jumhur merupakan mantan narapidana, tetapi tetap memuji kapasitas intelektualnya.

Baca Juga: Bolak-Balik Dipenjara Jadi Menteri, Rakyat Kecil Dituntut SKCK

"Jumhur Hidayat itu mantan narapidana, tapi dia seorang intelektual, dia belajar tentang perburuhan, ekonomi, lingkungan dari ITB," kata Rocky kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Rocky menjelaskan kehadirannya di Istana bukan sebagai bagian dari pemerintahan, melainkan karena memiliki hubungan baik dengan Jumhur sehingga ingin mendampingi pelantikan tersebut.

"Ya, sebagai wakil masyarakat sipil diundang untuk menyaksikan. Jadi karena dia dan saya kenal, maka saya dampingi itu. Itu alasan saya ada di sini," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat