Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Curiga! Kasus Ferdy Sambo Tuntas 72 Hari, Perkara Ijazah Jokowi 400 Hari Belum Jelas

Roy Suryo Curiga! Kasus Ferdy Sambo Tuntas 72 Hari, Perkara Ijazah Jokowi 400 Hari Belum Jelas Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Perkembangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali memanas. Kali ini, kubu Roy Suryo mempertanyakan status kelengkapan berkas perkara yang selama ini disebut telah rampung.

Dalam konferensi pers yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026), tim kuasa hukum Roy Suryo menegaskan bahwa secara legal formal mereka belum melihat adanya bukti bahwa berkas perkara tersebut benar-benar telah berstatus P21. Bahkan, mereka membandingkan lamanya penanganan kasus ini dengan sejumlah perkara besar yang pernah menyita perhatian publik.

Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, menilai durasi penanganan perkara yang sudah mencapai sekitar 400 hari terasa janggal jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang pembuktiannya jauh lebih kompleks.

"Ini bukan perkara pembunuhan yang pembuktiannya rumit. Saya ambil dua contoh perkara terbesar di Republik Indonesia. Yang pertama adalah pembunuhan yang dilakukan oleh Kadiv Propam Ferdy Sambo. Berapa waktu yang dibutuhkan setelah LP dibuka? Hanya 72 hari," ujar Abdul Ghafur Sangadji.

Tak hanya itu, Ghafur juga menyinggung kasus sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso. Menurutnya, sejak laporan polisi dibuat hingga berkas perkara dinyatakan P21, proses hukum dalam kasus tersebut hanya memakan waktu sekitar 141 hari.

Berangkat dari perbandingan tersebut, Ghafur mempertanyakan alasan perkara yang dilaporkan Jokowi justru berjalan jauh lebih lama.

"Coba kita bandingkan dengan perjalanan perkara Pak Joko Widodo. Hari ini sudah kami hitung 400 hari. Kenapa butuh waktu cukup lama? Kami mencurigai memang karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Polda Metro Jaya itu bukti-bukti yang prematur," kata dia. 

Baca Juga: 'Dari Situ Saja Sudah Salah,' Roy Suryo 'Senyumin' Janji Jokowi Bawa Ijazah SD hingga S1 ke Sidang

Menurut Ghafur, sampai saat ini pihaknya belum memperoleh kepastian hukum yang sah mengenai status lengkapnya berkas perkara tersebut. Ia menegaskan bahwa status P21 tidak cukup hanya diumumkan secara lisan, melainkan harus dibuktikan melalui dokumen resmi dari kejaksaan.

"Secara legal formil P21 itu bukan dinyatakan dengan lisan, tapi harus dituangkan dalam bentuk surat sehingga kita belum mendapatkan kepastian terkait dengan detail," ucapnya.

Ia juga menyoroti pernyataan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang disampaikan pada 2 Juni lalu. Saat itu, penyidik menyebut tidak ada lagi kewajiban memenuhi petunjuk P19 dan sedang dilakukan koordinasi terkait penyerahan tersangka beserta barang bukti.

Namun, bagi kubu Roy Suryo, pernyataan tersebut belum bisa langsung diartikan bahwa status P21 sudah resmi diterbitkan.

Menurut Ghafur, kepastian tersebut harus dibuktikan melalui surat resmi yang menjelaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap sekaligus memuat jadwal penyerahan tersangka dan barang bukti.

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyatakan bahwa berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dipenuhi penyidik.

Baca Juga: 'Statementnya Saja Bohong,' Roy Suryo Pede Hadapi Sidang Ijazah Jokowi

"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).

Meski demikian, perbedaan pandangan antara pihak penyidik dan kubu Roy Suryo soal status P21 kini menjadi sorotan baru. Publik pun menanti kepastian resmi terkait tahapan berikutnya dalam perkara yang telah bergulir lebih dari satu tahun tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri