Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil Bahas Peran Lemigas dalam Skema Impor Energi Rusia

Bahlil Bahas Peran Lemigas dalam Skema Impor Energi Rusia Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mulai membahas kemungkinan pelibatan Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (BBPMGB) Lemigas  dalam skema pengadaan energi dari Rusia. 

Opsi tersebut muncul seiring implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026 yang membuka ruang bagi Badan Layanan Umum (BLU) sektor energi untuk terlibat dalam pengadaan minyak bumi, bahan bakar minyak (BBM), dan liquefied petroleum gas (LPG) melalui kerja sama antarpemerintah (government to government/G2G).

''Akan diarahkan untuk kemungkinan itu (impor energi dari Rusia) bisa terjadi,'' ujar Bahlil di DPR RI, Senin (8/6/2026).

Menurut Bahlil, pemerintah mulai membahas mekanisme pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk kemungkinan pelibatan BLU sektor energi dalam mendukung pengadaan energi melalui kerja sama langsung antarnegara. Dalam lingkup Kementerian ESDM, peran tersebut berpotensi dijalankan oleh Lemigas.

''Hari ini sebentar saya akan komunikasikan. Hari ini saya akan mulai bicara, karena arahan Bapak Presiden lewat perpres itu bahwa impor sektor energi yang meliputi crude, BBM, ataupun LPG, apalah semacam-macam itulah, diharapkan agar bisa kita juga dikelola oleh BLU. Dalam hal ini Lemigas,'' katanya.

Bahlil menjelaskan pelibatan BLU bertujuan menyederhanakan proses pengadaan energi yang dilakukan pemerintah dengan negara mitra. Dengan skema tersebut, kerja sama yang disepakati di tingkat pemerintah dapat langsung ditindaklanjuti tanpa melalui rantai proses yang panjang.

''Tujuannya apa? Agar memotong mata rantai daripada proses yang selama ini terjadi. Dan itu bisa G2G. Kalau Presiden katakanlah melakukan kerjasama dengan negara lain terkait dengan crude, itu bisa langsung G2G dan ditindak lanjut lewat G2B lewat negara,'' jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Kholid Syeirazi menjelaskan bahwa Perpres Nomor 26 Tahun 2026 memungkinkan pemerintah menugaskan badan usaha sektor energi maupun BLU untuk melakukan pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG guna memperkuat ketahanan energi nasional dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Bahlil Akui Masih Cari Formula untuk Bentuk Bursa Mineral

Baca Juga: Bahlil Buka Keran Revisi RKAB Minerba, Kuota Produksi Bisa Bertambah

Menurut Kholid, mekanisme tersebut hanya dapat dijalankan setelah Menteri ESDM menetapkan adanya kondisi mendesak.

"Ya kondisi mendesak ditetapkan oleh Menteri (ESDM). Menteri menetapkan bahwa sekarang ini kondisi mendesak ya kemudian ini berlaku, Perpres itu berlaku," kata Kholid kepada Warta Ekonomi, Selasa (2/6/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra