Penjual Shopee hingga TikTok Shop Wajib Punya NIB, Ini Cara Mengurusnya Melalui OSS
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat tata kelola perdagangan digital dengan mewajibkan seluruh pedagang yang berjualan melalui marketplace memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Melalui aturan tersebut, penyelenggara marketplace diwajibkan melakukan verifikasi legalitas pelaku usaha dan menolak pendaftaran pedagang yang belum memiliki perizinan berusaha. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh platform perdagangan digital yang beroperasi di Indonesia.
Meski demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB saat mendaftar. Mereka tetap dapat berjualan dengan status "Dalam Proses Legalisasi", namun wajib melengkapi perizinan paling lambat enam bulan sejak pendaftaran.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi dalam batas waktu yang ditentukan, platform dapat membatasi hingga menghentikan aktivitas transaksi pada akun pedagang yang bersangkutan.
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Bagi pelaku usaha mikro dan kecil, dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk menjalankan usaha secara legal, termasuk melakukan aktivitas perdagangan melalui marketplace.
Cara Mengurus NIB Melalui OSS
Pelaku usaha yang belum memiliki NIB dapat mengurusnya secara daring melalui sistem OSS dengan tahapan sebagai berikut:
- Membuka situs OSS dan membuat akun menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email), serta nomor telepon aktif.
- Setelah akun aktif, masuk (login) ke sistem OSS dan memilih menu "Kelola NIB".
- Memilih menu "Tambah Bidang Usaha", kemudian mengisi jenis usaha dan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
- Melengkapi informasi usaha, termasuk lokasi usaha, luas tempat usaha, dan perkiraan modal.
- Melakukan validasi tingkat risiko usaha yang tersedia dalam sistem.
- Menambahkan data produk atau jasa yang diperdagangkan.
- Memeriksa kembali seluruh data usaha dan menyimpannya.
- Memilih usaha yang telah didaftarkan pada menu pengurusan NIB, lalu mengklik "Proses Penerbitan NIB".
- Mencentang pernyataan mandiri dan memilih tombol "Terbitkan".
- NIB akan diterbitkan secara otomatis dan dapat diunduh dalam format PDF.
Dokumen NIB yang telah diterbitkan dapat digunakan sebagai bukti legalitas usaha dan menjadi syarat verifikasi penjual pada platform marketplace sesuai ketentuan Permendag Nomor 19 Tahun 2026.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri