Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pajak E-Commerce Ditunda, Tunggu Daya Beli Masyarakat Sepenuhnya Pulih

Pajak E-Commerce Ditunda, Tunggu Daya Beli Masyarakat Sepenuhnya Pulih Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pajak e-commerce yang semula direncanakan berlaku efektif mulai 1 Agustus 2026 resmi ditunda penerapannya. Pemerintah memutuskan menghentikan sementara kebijakan tersebut karena menilai daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih, meski ekonomi Indonesia pada kuartal II 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 5,29 persen.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih ingin menjaga momentum pemulihan konsumsi masyarakat sebelum kembali menerapkan mekanisme pemungutan pajak melalui platform perdagangan digital.

"Kita ingin tumbuh lebih cepat lagi. Kalau sudah indikasi membaik betulan, kita akan terapkan lagi, mungkin beberapa bulan kita tunda," kata Purbaya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak hanya menjadikan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sebagai acuan dalam menentukan kebijakan. Sejumlah indikator lain, seperti tingkat kepercayaan konsumen dan penjualan ritel, turut menjadi pertimbangan.

"Bukan angka PDB saja. Kita lihat variabel-variabel lain seperti consumer confidence, pembelian retail seperti apa, itu kita lihat nanti," ujarnya.

Berdasarkan Survei Bank Indonesia, indeks kondisi ekonomi saat ini turun dari 112,2 menjadi 109,2. Sementara itu, penjualan ritel pada Juni 2026 juga melemah 0,8 persen setelah sebelumnya turun 1,5 persen pada Mei.

Kebijakan yang ditunda tersebut sebelumnya mengatur marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli untuk memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari omzet pedagang, kemudian menyetorkan serta melaporkannya kepada pemerintah. Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak melalui platform digital.

Dalam aturan tersebut, pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap memperoleh pengecualian dari pemungutan pajak. Namun, mereka diwajibkan menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace agar tidak dilakukan pemotongan.

Baca Juga: Soal Isu Prabowo Bakal Copot Dirinya, Ini Kata Kapolri Listyo Sigit

Purbaya memastikan Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai dasar hukum penundaan penerapan kebijakan tersebut. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan mekanisme pengembalian dana bagi pedagang yang telah terlanjur dipotong pajak sejak awal Agustus.

Ia menegaskan, penundaan hanya berlaku untuk transaksi e-commerce domestik. Adapun pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri tetap berjalan melalui Sistem Pemungutan Pajak Atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) yang dijalankan PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin).

"Ini yang dalam negeri saja, sampai kita ketemu tentukan ke depan seperti apa. Kita lihat sih kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat seperti apa," pungkas Purbaya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat

Tag Terkait: