Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Masyarakat Diminta Ambil Pelajaran dari Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi

Masyarakat Diminta Ambil Pelajaran dari Kasus Roy Suryo dan Dokter Tifa Soal Ijazah Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya meminta seluruh elemen masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa.

Polisi mengingatkan agar perdebatan terkait perkara tersebut tidak dibawa ke ranah opini yang dapat memicu narasi provokatif di media sosial, melainkan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang telah disediakan negara.

Baca Juga: Bikin 18 Halaman Surat Permohonan, Dokter Tifa Minta Dibebaskan dari Kasus Ijazah Jokowi

"Kami mengajak, mari bersama-sama menghormati proses hukum ini berjalan secara independen. Proses hukum ini tidak berjalan sendiri, melainkan sudah melalui rangkaian konstitusional yang panjang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut Budi, pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan. Seluruh tahapan, mulai dari laporan masyarakat hingga upaya paksa yang dilakukan penyidik, disebut telah memenuhi prosedur hukum yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Senada dengan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengimbau seluruh pihak, termasuk para tokoh masyarakat, untuk memberikan edukasi hukum yang benar kepada publik.

Ia menilai masyarakat perlu memahami bahwa keberatan terhadap proses penyidikan dapat ditempuh melalui jalur hukum, bukan melalui pembentukan opini di media sosial.

"Saya mengajak, mari kita sama-sama seluruh elemen untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bagaimana cara berhukum yang benar dan baik, sesuai norma yang diatur dalam KUHAP, bukan melalui narasi di media sosial, bukan melalui narasi-narasi provokatif yang tidak benar," ujar Iman.

Iman menegaskan sistem peradilan di Indonesia telah menyediakan saluran resmi bagi pihak yang merasa dirugikan atau keberatan terhadap proses hukum, seperti mekanisme praperadilan maupun pengawasan internal kepolisian.

"Kalau ada hal-hal yang merasa tidak tepat, ada mekanisme yang disebut praperadilan. Ada juga pengawas internal. Semua saluran itu bisa digunakan," katanya.

Ia juga memastikan penyidik bekerja secara objektif tanpa membedakan latar belakang, profesi, maupun status ketokohan seseorang.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak melakukan penahanan terhadap kliennya dalam proses pelimpahan tahap dua. Menurutnya, penegakan hukum tetap dapat berjalan tanpa harus disertai penahanan.

Khozinudin menilai penyidik memiliki pilihan hukum lain, seperti pemanggilan formal sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga penangkapan dan penahanan tidak selalu menjadi langkah yang harus ditempuh.

Baca Juga: 'Dia Harus Jaga Ucapannya,' Presiden Amerika Ngamuk dan Ancam Ambil Seluruh Wilayah Iran

Namun, Polda Metro Jaya menegaskan seluruh tindakan yang dilakukan penyidik dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait ijazah Jokowi telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan dapat diuji melalui mekanisme hukum yang tersedia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar