Bikin 18 Halaman Surat Permohonan, Dokter Tifa Minta Dibebaskan dari Kasus Ijazah Jokowi
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Akademisi sekaligus pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa resmi mengajukan permohonan praperadilan setebal 18 halaman ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna membatalkan status tersangkanya dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui tim kuasa hukumnya, Dokter Tifa meminta agar dirinya dibebaskan dari status tersangka, termasuk membatalkan proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: 'Ada Kekuatan Politik,' Pengacara Cium Kejanggalan dalam Penangkapan Roy Suryo Terkait Ijazah Jokowi
Kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdansyah, mengatakan berkas permohonan tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 08.00 WIB.
"Hari ini kami menyatakan sudah menyerahkan permohonan praperadilan melalui e-court. Objek praperadilan kami meliputi penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," kata Ramdansyah.
Ia menjelaskan, dokumen permohonan yang diajukan terdiri dari 18 halaman dan saat ini tinggal menunggu nomor register dari pengadilan.
Dalam petitumnya, tim hukum meminta majelis hakim menyatakan status tersangka terhadap Dokter Tifa tidak sah dan membebaskannya dari seluruh tindakan hukum yang telah dilakukan penyidik.
"Praperadilan yang kami lakukan bertumpu pada satu hal utama, yakni penetapan tersangka. Kami menolak penetapan tersebut dan meminta klien kami dibebaskan karena terdapat kesalahan prosedur dalam penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan," ujarnya.
Menurut Ramdansyah, proses penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi prinsip due process of law. Ia menyoroti ketidakjelasan timeline penyidikan, termasuk terkait jumlah dan waktu penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai berubah-ubah.
Selain itu, pihaknya juga menilai penerapan pasal terhadap Dokter Tifa dilakukan secara berlebihan. Menurutnya, alat bukti yang ada lebih mengarah pada dugaan pencemaran nama baik, tetapi penyidik juga menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia menyebut penerapan pasal yang berlapis itu membuat perkara yang sejatinya merupakan delik aduan seolah-olah diposisikan sebagai tindak pidana luar biasa.
Praperadilan ini menjadi babak hukum terbaru dalam kasus ijazah Jokowi yang telah menyeret sejumlah nama menjadi tersangka.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mempersilakan para tersangka maupun kuasa hukumnya mengajukan praperadilan apabila keberatan dengan penetapan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional.
Menurutnya, penyidik telah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dengan Bareskrim Polri, serta gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
Baca Juga: 'Teheran Akan Berbohong dan Curang,' Amerika Ragukan Komitmen Iran dalam Kesepakatan Damai
Dalam kasus ini, penyidik juga mengaku telah mengumpulkan 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, serta 22 keterangan ahli dari berbagai disiplin ilmu sebagai dasar penetapan tersangka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar