Kredit Foto: Istimewa
Ahli hukum pidana sekaligus Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, menegaskan pentingnya kehadiran Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), dalam persidangan kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo. Kasus ini dijadwalkan bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Hibnu menjelaskan bahwa perkara yang menyeret mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut masuk ke dalam kategori delik aduan, yakni tindak pidana yang hanya dapat diproses apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan. Karena itu, kehadiran Jokowi sebagai pengadu dinilai menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
"Kita ingat deliknya adalah delik aduan. Dalam delik aduan adalah korban yang mengadu. Oleh karena itu, dalam pemeriksaan suatu persidangan terhadap delik-delik aduan, yang diperiksa pertama kali adalah si korban," ujar Hibnu.
Menurut Hibnu, berdasarkan prinsip due process of law, persidangan merupakan forum terbuka atau public hearing yang memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan keterangannya secara berimbang.
Ia menyebut asas peradilan yang baik mengharuskan hakim mendengar langsung keterangan dari tiga pihak utama, yakni korban sebagai pihak yang dirugikan, pelapor sebagai pihak yang mengadukan, serta terdakwa.
"Public hearing itu mendengar. Karena prinsip peradilan yang baik adalah mendengar. Mendengar apa? Mendengar korban, mendengar pelapor, mendengar terdakwa. Itu yang dijadikan prinsip hukum," jelasnya.
Hibnu juga mengingatkan adanya konsekuensi apabila pengadu tidak hadir dalam persidangan. Menurutnya, kehadiran pengadu merupakan bentuk tanggung jawab atas laporan yang telah diajukan.
"Oleh karena itu, kalau sampai nanti Pak Jokowi sebagai pengadu tidak hadir, maka Pak Jokowi dikatakan sebagai pelapor yang tidak bertanggung jawab," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat