Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Ditantang Buktikan Kerugian Akibat Tuduhan Soal Ijazah, Dokter Tifa: Jangan-jangan Hanya...

Jokowi Ditantang Buktikan Kerugian Akibat Tuduhan Soal Ijazah, Dokter Tifa: Jangan-jangan Hanya... Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kuasa Hukum Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali menunjuk hidung sosok dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Politikus itu diminta untuk membuktikan secara langsung kerugian yang diklaim dialaminya dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah.

Kuasa Hukum Dokter Tifa, Ramdansyah mengatakan pembuktian tersebut hanya dapat dilakukan apabila mantan presiden itu hadir sendiri di ruang sidang sebagai pelapor. Menurutnya, perkara ini merupakan delik aduan absolut sehingga pihak yang mengaku dirugikan perlu memberikan keterangan secara langsung di hadapan majelis hakim.

Baca Juga: Internal Sampai Panas, Cerita Sejumlah Isu Dokter Tifa dengan Tim Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

"Pembuktian materiil tadi, harus dihadirkan orang yang dirugikan. Ini kan menurut asumsi, dia merasa dirugikan kan, secara hak asasi manusia dia dirugikan, jangan-jangan ini adalah offense," kata Ramdansyah, dikutip Minggu (5/7).

Ia menilai kehadiran politikus itu penting untuk menjelaskan bentuk kerugian yang menjadi dasar laporan pidana terhadap Dokter Tifa.

Jokowi juga ditantang untuk membawa dokumen ijazah yang selama ini menjadi pokok sengketa agar dapat diperlihatkan dan diperiksa dalam persidangan.

Adapun Dokter Tifa memastikan dirinya tidak akan menempuh jalur damai atau restoratif justice meski kesempatan tersebut diberikan oleh majelis hakim.

Dalam sidang perdana, hakim menjelaskan bahwa sebagian pasal yang didakwakan memiliki ancaman pidana di bawah lima tahun sehingga terdakwa memiliki kesempatan mengupayakan perdamaian dengan pelapor.

Namun, setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, sang influencer tersebut memilih melanjutkan perkara hingga proses persidangan selesai.

Jaksa Penuntut Umum sendiri menyatakan bahwa tuduhan ijazah palsu tidak dapat dibuktikan oleh Dokter Tifa. 

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut tuduhan tersebut justru bertentangan dengan fakta yang diketahui terdakwa sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan dan nama baik dari Jokowi. Hal itu dilakukan melalui sarana teknologi informasi.

Jaksa juga mendasarkan dakwaannya pada hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik. Laporan tersebut menyimpulkan bahwa 14 ijazah pembanding ternyata identik dengan Ijazah Universitas Gadjah Mada atas nama Joko Widodo.

Baca Juga: Amerika Ledek Pemakaman Khamenei di Iran: Tak Akan Ada Banyak Air Mata Jatuh di Sana

Perkara ini kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Mahkamah Agung sebelumnya menunjuk pengadilan tersebut sebagai pihak yang memeriksa dan mengadili kasus dugaan pencemaran nama baik yang menjerat Dokter Tifa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar