Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Jokowi Siap Buka Ijazah di Persidangan, Tantang Penuduh Buktikan Klaim Palsu

Jokowi Siap Buka Ijazah di Persidangan, Tantang Penuduh Buktikan Klaim Palsu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim hukum Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), menegaskan bahwa kliennya siap hadir di persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu apabila dipanggil oleh majelis hakim.

Anggota tim penasihat hukum Jokowi, Firmanto Laksana, menjelaskan bahwa kehadiran mantan presiden akan bergantung pada kebutuhan persidangan.

"Kalau bicara masalah Pak Jokowi akan hadir, bilamana diundang, beliau hadir. Akan hadir pasti seperti itu," kata Firmanto Laksana, dikutip dari tayangan program Bola Liar di kanal YouTube Kompas TV, dikutip Senin (6/7).

"Kalau intens kan enggak akan seperti itu. Buat apa dia (Jokowi) intens? Enggak mungkin juga dia tiap hari hadir," imbuhnya.

Firmanto menambahkan, kehadiran tim kuasa hukum Jokowi pada sidang perdana Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa di PN Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026), merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum. Ia juga memastikan Jokowi siap menunjukkan dokumen pendidikan bila diminta.

"Dan tentu Bapak (Jokowi) akan hadir dalam rangka menyampaikan ijazahnya juga," katanya.

Ia menjelaskan, ijazah SMA dan ijazah Sarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) Jokowi saat ini sudah berada di Kejaksaan. Tidak memutup kemungkinan ijazah SD dan SMP juga akan dibawa agar riwayat pendidikan lengkap di depan majelis hakim.

"Kemudian nanti mungkin untuk pembuktian-pembuktian berikutnya akan ada dari UGM dan sebagainya. Ada saksi dan sebagainya, ada bukti tertulis, dan sebagainya akan dipakai ke sana," ujarnya.

Baca Juga: Saksi Kunci Ijazah Jokowi? Rektor UGM Diyakini Bakal Bersuara di Pengadilan

Firmanto menekankan, pihak yang menuduh ijazah Jokowi palsu wajib membuktikan klaim tersebut.

"Yang harus dibahas adalah ketika dikatakan ijazah itu palsu, maka pihak yang menyatakan harus membuktikan kepalsuannya. Kami berharap semua pihak tenang dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya