DPR Ingatkan Raja Juli: Gratifikasi Harus Dilaporkan ke KPK, Bukan Dikembalikan ke Pemberi
Kredit Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden
Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menegaskan mekanisme pengembalian gratifikasi harus dilakukan melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menyebut gratifikasi tidak seharusnya dikembalikan langsung kepada pihak yang memberikan.
Pernyataan itu disampaikan Firman setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku telah mengembalikan sebuah amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.
“Pengembalian gratifikasi yang benar adalah kepada KPK, bukan kepada pemberi. Hal ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Pengembalian ke pemberi tidak dikenal dalam UU Tipikor dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru,” kata Firman, Senin (6/7/2026).
Firman menjelaskan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengatur setiap penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi kepada KPK. Pelaporan dilakukan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
Meski demikian, Firman menegaskan Komisi IV tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, menurutnya, dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat negara tetap perlu mendapat perhatian.
“Komisi IV akan mencermati dan mengawal isu ini sesuai fungsi pengawasan DPR,” ujarnya.
Firman mengatakan Komisi IV juga akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan. DPR juga akan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan hukum.
“Komisi IV DPR RI dalam fungsi pengawasan akan meminta penjelasan kepada Kementerian Kehutanan dan berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan semua berjalan sesuai koridor hukum,” ucapnya.
Baca Juga: Bos OJK Sebut Menhut Raja Juli Bergerak Cepat Tarik Investasi Hijau lewat Karbon
Sebelumnya, Raja Juli Antoni mengaku sebuah amplop ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi usai audiensi di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026. Ia mengaku langsung memerintahkan ajudannya mengembalikan amplop tersebut tanpa membukanya.
Menurut Raja Juli, amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026. Pengembalian dilakukan sebelum operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian terjadi di Kuantan Singingi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: