Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Jangan Keburu Bangga, Peradi Bersatu Ingatkan Ancaman Penjara di Depan Mata

Roy Suryo Jangan Keburu Bangga, Peradi Bersatu Ingatkan Ancaman Penjara di Depan Mata Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan praperadilan yang mengabulkan sebagian permohonan Roy Suryo dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memicu beragam respons. Di tengah klaim kemenangan dari kubu Roy, Peradi Bersatu justru meminta mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tidak terburu-buru berpuas diri.

Peradi Bersatu yang menjadi salah satu pihak pelapor Roy Suryo menegaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya menyangkut aspek formil penangkapan, penggeledahan, dan penahanan, bukan pokok perkara yang kini tetap berjalan.

"Saudara Roy Suryo jangan senang dulu. Ya, biasa saja. Ini (praperadilan) bukan kemenangan telak dalam pokok perkara. Sekali lagi saya ulangi, ini bukan kemenangan telak dari pokok perkara," kata Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan di Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Ade menilai putusan hakim tidak mengubah substansi perkara dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi. 

Baca Juga: Kalahkan Jokowi di Praperadilan, Roy Suryo: Ada Secercah Harapan Perbaiki Hukum Negeri

"Sah atau tidak sahnya penangkapan, memang hari ini kita lihat dia melenggang. Memang dari media ke media kan ada Roy Suryo, tidak ditahan. Ditangkap, ya dia dijemput itu tidak diborgol," ujar Ade.

"Terus kemudian ada penggeledahan. Penggeledahan apa yang diambil? Jadi jangan bangga dengan adanya putusan praperadilan," sambungnya.

Ia kembali menekankan bahwa putusan tersebut hanya dikabulkan sebagian dan sama sekali tidak menggugurkan proses hukum terhadap perkara pokok yang sedang berjalan di pengadilan.

"Perlu digarisbawahi, sebagian. Bukan menang telak, tidak. Karena tidak menggugurkan pokok perkara. Pokok perkara ada peristiwanya. Nah peristiwanya itu tidak gugur," ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Roy Suryo. Hakim menyatakan tindakan penangkapan, penggeledahan, dan penahanan terhadap Roy tidak sah karena mengandung cacat secara formil.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai Roy Suryo tidak menunjukkan indikasi akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat jalannya penyidikan. Selain itu, Roy juga dinilai selalu memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak terdapat alasan mendesak untuk melakukan upaya paksa.

Meski demikian, hakim menegaskan putusan praperadilan tersebut tidak membatalkan proses penyidikan maupun perkara pokok yang kini telah memasuki tahap persidangan. Dengan demikian, proses hukum terkait dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri