Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bersama Roy Suryo, Dokter Tifa Buka-bukaan Akan Manfaatkan Hukum Pidana Baru Demi Lawan Jokowi

Bersama Roy Suryo, Dokter Tifa Buka-bukaan Akan Manfaatkan Hukum Pidana Baru Demi Lawan Jokowi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dokter Tifauzia Tyasumma atau Dokter Tifa memastikan dirinya tidak akan mundur menghadapi proses hukum yang sedang berjalan terkait dengan Kasus Ijazah Joko Widodo (Jokowi). Bersama tim hukumnya, ia memilih menggunakan jalur praperadilan untuk menguji penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

Tifa memiliki alasan tersendiri mengapa memilih praperadilan. Ia melihat perkara yang dihadapinya sebagai kesempatan untuk menguji penerapan hukum acara pidana baru. Ia mengatakan status perkaranya sebelumnya telah dinyatakan batal demi hukum. Bahkan, ia menyebut berkas perkara tersebut telah dikembalikan dan dirinya tidak lagi berstatus sebagai terdakwa sejak 23 Juli 2026.

Baca Juga: Kaesang Siap Maju Pileg di Dapil Neraka, Jokowi: Sudah Dihitung Risikonya

"Nah artinya apa? Saya hanya tiga hari bebas. Nah ini adalah sebuah preseden dalam kitab aturan pidana baru kita yang memang perlu diexercise," ungkapnya, dikutip Kamis (13/8/2026).

Tifa menilai persoalan tersebut penting karena dapat menjadi preseden dalam penerapan aturan kitab baru. Sebagai akademisi dan peneliti, ia ingin melihat secara langsung bagaimana aturan baru tersebut diterapkan ketika muncul persoalan dalam praktik.

"Saya sebagai seorang akademisi, seorang peneliti, saya melihat ada sebuah sisi di mana kita harus melakukan yang saya sebut sebagai intellectual exercise terhadap KUHAP," kata Tifa.

Menurutnya, pengujian tersebut perlu dilakukan sekarang agar persoalan serupa tidak berulang di kemudian hari.

"Karena yang terjadi pada saya itu saya lihat bisa menjadi preseden kalau kita tidak segera memperadilankan prosedur ini," ujarnya.

Langkah tersebut mendapat dukungan dari Roy Suryo. Ia merupakan tersangka lain dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Jadi kita juga mendengar semua ketegasan dari Dokter Tifa. Luar biasa yang menyatakan akan melakukan, mengikuti ini dan tidak akan lari," kata Roy.

Menurut Roy, Tifa telah menunjukkan sikap tegas untuk menghadapi persoalan tersebut melalui proses hukum. Ia pun memberikan dukungan penuh kepada sang dokter dan tim hukumnya.

"Jadi saya secara pribadi dan kita semua mendukung. Support penuh upaya dari Dokter Tifa dan semua tim hukum yang luar biasa," ujarnya.

Roy juga menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada persidangan perdana. Agenda berikutnya akan memasuki tahap pembuktian.

Baca Juga: Angka Pengangguran Jabar Masih Tinggi, Dedi Mulyadi: Investasi Akan Datang Apabila Jalan Tolnya Baik

"Lusa dokter Tifa juga akan menjalankan lagi kalau sidang dari peradilan itu memang tiap hari, lusa itu adalah pembuktian," jelas Roy.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar