Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

‘Klien Saya Siap Dipenjara’, Roy Suryo Bongkar Oknum di Tim Advokasi

‘Klien Saya Siap Dipenjara’, Roy Suryo Bongkar Oknum di Tim Advokasi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, mengungkapkan alasan dirinya mencabut kuasa Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TAAKAA) yang dipimpin Ahmad Khozinudin.

Roy menyebut telah resmi memutus hubungan dengan tim kuasa hukum tersebut sejak 11 Juli 2026.

"Saya sudah mengeluarkan surat, per tanggal 11 Juli. Surat perintah 11 Juli. Nah, kalau Bung Karno kan ada Super Semar — surat perintah 11 Maret. Kalau ini, super sujui surat perintah 11 Juli — yang memang sayangnya saya harus menghentikan teman-teman saya yang sangat baik. Teman-teman saya di TAAKAA, Tim Advokasi untuk Anti-Kriminalisasi itu — teman-teman baik semuanya," ucap Roy dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Kamis (16/7).

Mantan Menpora itu menegaskan salah satu alasan pencabutan kuasa adalah adanya oknum dalam tim yang dianggap justru mendorong dirinya sebagai klien untuk masuk penjara.

"Tapi memang sayangnya ada oknum. Saya sebut oknum ini yang berusaha mau anu — sendiri — "Penjarakan klien saya". Loh, kok penjarakan klien saya, itu gimana? Iya kan gitu. Coba dia bilang penjarakan, enggak. "Klien saya siap dipenjara". Loh, kok klien saya siap dipenjara? Itu gimana sih? Harusnya kan kita siap dipenjara gitu loh — bukan klien saya. Kan itu kan lucu banget kan. Jadi ibaratnya dia dorong..," tandasnya.

Sebelumnya, Khozinudin menegaskan bahwa pendampingannya terhadap Roy Suryo sejak awal bukan karena bayaran, melainkan semangat perjuangan. Ia mengingatkan bahwa sejak deklarasi di Gedung Juang pada 30 April 2025, dirinya bersama tim mendampingi Roy secara pro bono.

"Namun, karena awalnya mereka komitmen maka kami dampingi, sejak deklarasi perjuangan di Gedung Juang pada 30 April 2025 lalu, kami terus membela klien secara probono," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (15/7).

Khozinudin menilai kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bukan sekadar perkara pribadi, melainkan kepentingan publik.

"Kenapa kami mau membela klien tanpa dibayar? Karena kami meyakini, perjuangan membongkar ijazah palsu Jokowi adalah perjuangan seluruh rakyat. Bukan hanya perjuangan seorang Roy Suryo atau Tifauzia Tyassuma," tulis Khozinudin.

Baca Juga: Ternyata Hubungan Roy Suryo dan Dokter Tifa Bukan Hanya Teman Seperjuangan

Ia juga menyebut keterlibatan berbagai elemen masyarakat, mulai dari purnawirawan TNI, aktivis, hingga kelompok emak-emak militan.

"Dalam perjuangan ini, ada perjuangan para purnawirawan TNI, ada perjuangan para emak militan, ada perjuangan para aktivis, ada perjuangan para tokoh, dan perjuangan seluruh rakyat Indonesia. Andai saja, kasus ini cuma kasus pribadi seperti saat Roy Suryo terjerat kasus Stupa Jokowi, tentulah kami tak sudi menghambur-hamburkan energi untuk menangani kasus ini tanpa dibayar," tambahnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya