Kredit Foto: Istimewa
Seorang mahasiswi Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Syarifah Aslamiyah (25), melaporkan Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Citra F.I.L. Dano Putri, ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan akademik.
Laporan tersebut diajukan setelah Syarifah gagal mengikuti ujian hasil skripsi yang menurutnya menjadi kesempatan terakhir untuk menyelesaikan studinya.
Mahasiswi semester 14 itu secara resmi menyampaikan laporan ke Ombudsman pada Selasa (14/7/2026). Menurut Syarifah, kebijakan yang diterapkan pihak jurusan membuatnya kehilangan kesempatan menyelesaikan studi dan dinilai tidak memberikan hak akademiknya secara adil.
Syarifah mengaku sempat mengikuti ujian seminar hasil skripsi pada 5 Juli 2026, namun dinyatakan belum lulus sehingga diminta mengikuti ujian ulang. Pada hari yang sama, ia berangkat mengikuti Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) di luar daerah setelah terlebih dahulu meminta izin kepada pihak jurusan.
Sepulang dari kegiatan tersebut, Syarifah melanjutkan proses bimbingan dan revisi bersama dosen pembimbing. Namun, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi yang juga merupakan pembimbing keduanya menyatakan masa penyelesaian studi bagi mahasiswa angkatan 2019 telah berakhir sehingga ia tidak lagi dapat mengikuti ujian ulang.
Pihak jurusan, lanjut Syarifah, menyampaikan tidak dapat memberikan perpanjangan waktu bagi mahasiswa angkatan 2019 Program Studi Ilmu Komunikasi. Ia menegaskan laporan yang diajukan ke Ombudsman tidak hanya untuk kepentingan pribadinya, tetapi juga agar terdapat kejelasan mengenai pelayanan akademik dan perlindungan hak mahasiswa.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Gorontalo, Azhary Fardiansyah, membenarkan pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Menurut Azhary, laporan berkaitan dengan dugaan maladministrasi dalam pelayanan akademik. Ombudsman telah menyelesaikan rapat pleno untuk menilai pemenuhan syarat formil dan materiil laporan, kemudian memutuskan laporan tersebut dapat ditindaklanjuti.
Selanjutnya, tim pemeriksa Ombudsman RI Gorontalo akan melakukan telaah substantif untuk menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.
Di sisi lain, Ketua Jurusan Ilmu Komunikasi FIS UNG, Citra F.I.L. Dano Putri, membantah telah melarang Syarifah mengikuti ujian hasil skripsi. Ia menegaskan seluruh proses akademik telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan universitas.
Menurut Citra, tidak tercapainya kelulusan mahasiswa tersebut sepenuhnya disebabkan oleh pengabaian terhadap proses akademik dan ketidakpatuhan terhadap tenggat waktu yang telah ditetapkan secara kolektif.
Baca Juga: Prabowo Sebenarnya Ingin Langsung Berdialog dengan Mahasiswa, Pilih Komunikasi daripada Jalur Hukum
Ia juga menyebut Syarifah tidak pernah melakukan bimbingan hasil penelitian kepada pembimbing I maupun pembimbing II. Atas dasar itu, pihak jurusan menilai mahasiswa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengikuti ujian hasil skripsi.
Citra menambahkan, mahasiswa yang bersangkutan sudah tidak dapat melanjutkan tahapan akademik di UNG. Universitas, kata dia, telah menawarkan opsi administratif berupa pengajuan perpindahan ke perguruan tinggi lain.
Selain itu, pihak universitas juga mencatat adanya pesan singkat bernada mengancam yang dikirimkan mahasiswa kepada dosen pembimbing setelah keputusan tersebut ditetapkan. Menurut Citra, keputusan yang diambil bersifat final dan didasarkan pada keseluruhan fakta yang dimiliki pihak universitas.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: