Kredit Foto: Istimewa
Advokat senior Hotman Paris Hutapea menyampaikan sejumlah pernyataan keras saat mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Febrie menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Gedung Jampidsus Kejagung, Jumat (17/7/2026). Kasus ini didelegasikan setelah adanya pelimpahan perkara dari Kortastipidkor Polri-Polda Metro Jaya ke Kejagung.
Dalam konferensi pers pascapemeriksaan, Hotman Paris bersama tim kuasa hukum mengurai empat poin utama terkait jalannya kasus tersebut.
Hotman memaparkan bahwa Febrie menjalani pemeriksaan selama 11 jam dan dicecar 18 pertanyaan oleh penyidik. Berbeda dengan tersangka Don Ritto yang langsung ditahan di Rutan C7 Kejagung dengan rompi merah muda, Febrie tidak ditahan.
"Kuasa hukum Febrie, M. Farizi, menjelaskan bahwa kliennya tidak ditahan karena bersikap kooperatif, sudah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus, seluruh barang bukti telah disita penyidik, serta sudah resmi dicekal ke luar negeri,"
Selain itu, tim kuasa hukum menyoroti Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dari Polri yang mencantumkan Pasal 12e dan 12b mengenai pemerasan. Menurut Farizi, unsur pemerasan tersebut tidak terbukti karena hak-hak pengusaha properti Tan Kian tetap terpenuhi. Hotman juga menegaskan bahwa Tan Kian di bawah sumpah pengadilan kasus Asabri menyatakan tidak pernah diperas.
Lebih lanjut, Hotman mempertanyakan objektivitas penyidik yang belum menetapkan status tersangka kepada Tan Kian jika memang dinilai sebagai pemberi suap.
Handika Honggowongso, kuasa hukum tersangka Don Ritto yang turut hadir, menilai ada mata rantai penyidikan yang putus. Ia menyebut sosok bernama Feri Boboho yang diduga terkait dengan aliran dana justru belum pernah diperiksa oleh penyidik.
Selain itu, Hotman Paris menyanggah tuduhan kerugian negara yang mencapai Rp22 triliun dalam sengkarut ini. Ia mengklaim sebesar Rp12 triliun sebenarnya sudah kembali ke kas negara melalui mekanisme lelang aset.
Ketegangan sempat terjadi di ruang publik saat jurnalis menanyakan apakah Febrie merasa menjadi korban kriminalisasi. Merespons pertanyaan tersebut, Hotman Paris langsung balik menyerang dengan kalimat konfrontatif.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak? Kalau tiba-tiba digeledah rumah lu sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa sebagai saksi, apa itu namanya?" ujar Hotman secara emosional.
Hotman menyoroti video penggeledahan dan pembongkaran brankas oleh penyidik Polri di rumah Sentul, Bogor, yang sempat viral. Ia menuding bahwa surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan kerap kali baru diurus oleh penyidik setelah proses penyitaan barang bukti selesai dilakukan di lapangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: