Kredit Foto: Kementerian ESDM
Ketua Umum Asosiasi Bauksit Indonesia (ABI), Ronald Sulistyanto, menyambut positif lonjakan investasi hilirisasi bauksit pada triwulan II 2026. Namun, ia mengingatkan peningkatan investasi di sektor hilir belum sepenuhnya memberikan dampak positif bagi penambang bauksit di sisi hulu.
Berdasarkan data yang dipaparkan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Kamis (16/7/2026) realisasi investasi hilirisasi bauksit mencapai Rp40,1 triliun pada triwulan II 2026.
Angka tersebut melonjak 193 persen dibandingkan triwulan I 2026 yang tercatat sebesar Rp13,7 triliun. Kenaikan itu membuat bauksit untuk pertama kalinya menempati posisi teratas dalam realisasi investasi hilirisasi nasional, menggeser nikel yang selama ini mendominasi sektor tersebut.
Ronald menilai peningkatan investasi tersebut menjadi sinyal positif bagi perkembangan industri pengolahan bauksit dalam negeri. Bertambahnya pembangunan fasilitas refinery menunjukkan hilirisasi bauksit mulai bergerak lebih kuat.
Namun, menurutnya, investasi tidak bisa hanya dilihat dari sisi pembangunan fasilitas pengolahan. Keseimbangan antara sektor hulu dan hilir juga harus menjadi perhatian agar industri berjalan berkelanjutan.
“Itu yang menjadi gambaran bahwa refinery di Indonesia menunjukkan perkembangan yang lebih baik. Tetapi perlu diingat, kita tidak hanya bicara investasi. Investasi juga berkaitan dengan hulu dan hilir,” ujar Ronald kepada Warta Ekonomi, Senin (20/7/2026).
Meski investasi hilirisasi meningkat signifikan, Ronald menyebut kondisi tersebut belum sepenuhnya dirasakan oleh perusahaan tambang bauksit yang berada di sektor hulu.
Persoalan utama yang masih dihadapi penambang adalah penerapan Harga Patokan Mineral (HPM). Menurutnya, harga pembelian bauksit oleh pemilik refinery masih banyak yang berada di bawah ketentuan pemerintah.
“Nah, permintaan penambang di hulu hanya satu, yaitu agar HPM ditaati oleh para pemilik refinery,” lanjutnya.
Ronald menjelaskan ketidakseimbangan antara kapasitas pengolahan refinery dan produksi bauksit nasional menjadi salah satu penyebab lemahnya posisi tawar penambang.
Saat ini terdapat 4 refinery bauksit yang beroperasi dengan total kapasitas pengolahan sekitar 15 juta hingga 20 juta ton. Sementara itu, jumlah RKAB bauksit tahun ini mencapai sekitar 30 juta ton.
Baca Juga: Bauksit Naik Daun, DPR Ingatkan Jangan Lupakan Daerah Penghasil
Baca Juga: Hilirisasi Triwulan II 2026 Capai Rp152,7 Triliun, Bauksit Jadi Kontributor Utama
Kondisi tersebut membuat sebagian produksi bauksit tidak terserap oleh fasilitas pengolahan. Akibatnya, sejumlah penambang terpaksa menjual produksinya dengan harga di bawah HPM.
“Selisihnya hampir (dari HPM) 10 dolar AS. Terlalu berat. Pemerintah harus memperbaiki alurnya. Jangan takut investasi tidak masuk (karena harga hulu). Justru kalau melihat kondisi realisasi investasi tadi. Artinya Indonesia sangat menjanjikan,” katanya.
ABI Minta Pemerintah Tegakkan Aturan HPM
Ronald menegaskan HPM dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan keberlangsungan seluruh rantai industri, baik perusahaan tambang sebagai pemasok bahan baku maupun refinery sebagai pengolah.
Karena itu, ia meminta agar aturan tersebut benar-benar diterapkan dalam transaksi perdagangan bauksit.
“Harga itu dibuat pemerintah dengan mempertimbangkan semua aspek. Hulu hidup, hilir juga hidup. Yang membuat aturan bukan pengusaha, tetapi pemerintah. Kalau tidak ditaati, buat apa ada aturan?” tanya dia.
Menurutnya, persoalan antara sektor hulu dan hilir perlu segera diselesaikan agar momentum investasi tidak justru menciptakan ketidakseimbangan baru.
Ia mengingatkan pemerintah tidak cukup hanya mengejar masuknya investasi besar, tetapi juga harus memastikan fondasi industri kuat. Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi pembelajaran dari industri nikel yang sempat menghadapi persoalan akibat ketidakseimbangan pasokan dan permintaan.
Penambang Masih Wait and See
Lebih lanjut, Ronald menyebut saat ini terdapat sekitar 60 perusahaan tambang bauksit di Indonesia. Dari jumlah tersebut, perusahaan yang aktif berproduksi diperkirakan sekitar 30 perusahaan.
Sebagian perusahaan lainnya memiliki RKAB dengan volume produksi nol. Meski belum melakukan produksi, perusahaan tetap melakukan perencanaan agar izin usaha tetap berjalan serta memenuhi kewajiban seperti pajak dan land rent.
Menurut Ronald, kondisi pasar yang belum stabil membuat banyak perusahaan tambang masih mengambil sikap menunggu perkembangan kebijakan pemerintah dan kepastian penyerapan produksi.
Tekanan terhadap penambang semakin besar karena harga jual yang diterima masih berada di bawah HPM, sementara kewajiban pembayaran royalti tetap mengacu pada nilai HPM.
“Pemerintah harus turun tangan. Kalau bisa sistemnya dikunci sehingga transaksi yang tidak sesuai HPM tidak bisa berjalan, termasuk untuk pembayaran royalti dan sebagainya. Sebab kalau dibeli di bawah HPM, penambang dirugikan. Bukan hanya dari sisi harga, tetapi juga karena royalti tetap dihitung berdasarkan HPM meskipun harga jualnya di bawah HPM. Itu tidak adil,” tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: