Bukti Jokowi Cuma Fotokopi? Dokter Tifa Siap Bongkar-bongkaran di Sidang Ijazah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Persidangan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali memantik perhatian publik.
Menjelang sidang lanjutan, Dokter Tifa menegaskan tim kuasa hukumnya tidak akan menyia-nyiakan kesempatan untuk menguji setiap alat bukti yang diajukan dalam persidangan, termasuk dokumen yang disebut sebagai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Tifa, terdapat kejanggalan karena dokumen pendidikan milik Jokowi yang masuk dalam berkas perkara disebut hanya berupa fotokopi, sementara dokumen milik pihak lain justru dicantumkan sebagai dokumen asli.
Ia menilai kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai keberadaan dokumen asli dan meyakini persoalan itu akan menjadi bagian penting dalam proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: Hakim yang Bikin Roy Suryo Gigit Jari, Ternyata Kekayaannya Tembus Rp3,29 Miliar
Selain itu, Tifa menegaskan tim pembela tidak akan terburu-buru menyelesaikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak akan melepaskan saksi sebelum kami puas. Kalau perlu sampai berhari-hari satu saksi akan kami layani," kata Tifa.
Ia menjelaskan, fokus pemeriksaan nantinya akan diarahkan pada setiap detail dokumen yang diajukan di persidangan. Menurutnya, seluruh unsur dalam dokumen, mulai dari tulisan, angka, tanda tangan hingga berbagai artefak lain akan diperiksa secara rinci oleh tim kuasa hukum.
Tifa juga kembali menyinggung foto yang selama ini beredar di internet dan disebut sebagai foto pada ijazah Jokowi. Ia menegaskan analisis yang pernah disampaikannya hanya terbatas pada aspek foto sesuai bidang keahlian yang dimilikinya.
Menurutnya, kesimpulan tersebut dibuat berdasarkan analisis probabilitas terhadap gambar digital yang beredar, sehingga ia menilai pernyataannya tidak dapat dikategorikan sebagai fitnah ataupun pencemaran nama baik.
Di sisi lain, Tifa mempertanyakan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang didakwakan kepadanya.
Menurut dia, tuduhan mengenai manipulasi dokumen elektronik tidak tepat karena ijazah lulusan tahun 1985 merupakan dokumen fisik, bukan dokumen digital. Tifa juga menegaskan tidak pernah memanipulasi dokumen elektronik milik Jokowi.
Tak hanya itu, ia turut mempertanyakan dasar dakwaan yang disebut berasal dari pernyataan lisannya dalam sebuah program televisi. Menurut Tifa, aspek tersebut juga perlu diuji secara menyeluruh selama proses persidangan berlangsung.
Sebagai informasi, sidang Dokter Tifa selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, di ruang Purwoto, Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dengan agenda pembacaan putusan sela atas eksepsi yang diajukannya. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara berlanjut ke tahap pembuktian atau berhenti pada tahap eksepsi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: