Kredit Foto: Istimewa
Polemik penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka terus menyita perhatian. Setelah pengacaranya, Hotman Paris, menyebut sang klien sebagai korban kriminalisasi, Kortas Tipidkor Polri akhirnya buka suara dan membantah tudingan tersebut.
Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan proses hukum terhadap Febrie dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Bahkan, penyidikan perkara itu kini telah dilanjutkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga masyarakat diminta merujuk langsung kepada penyidik Kejagung terkait substansi perkara.
"Tidak ada makanya penyidikan lanjutan, materinya seperti apa, silakan ditanyakan ke pihak Kejaksaan Agung," katanya kepada wartawan, Selasa (21/7/2026).
Yusuf menjelaskan, seluruh penanganan perkara telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Karena itu, proses penyidikan berikutnya sepenuhnya menjadi kewenangan institusi tersebut.
Baca Juga: Eks Jampidsus Belum Ditahan, Yusril: Sabar, Sekarang Tak Bisa Sembarangan!
"Seluruh penanganan perkara telah kami serahkan kepada pihak Kejaksaan Agung. Jadi penyidikan selanjutnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Kami hanya membantu secara teknis," ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris melontarkan kritik keras terhadap proses hukum yang menjerat Febrie Adriansyah. Menurutnya, kliennya menjadi korban kriminalisasi, padahal selama ini dikenal sebagai salah satu sosok yang mendapat kepercayaan Presiden Prabowo Subianto.
“Bayangin, orang kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi, bahkan tanpa pamit sama Presiden,” kata Hotman dalam konferensi pers, Jumat (17/7).
Hotman juga menilai rekam jejak Febrie selama bertugas tidak bisa dipandang sebelah mata. Ia menyebut mantan Jampidsus itu berperan dalam pengembalian aset negara melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Baca Juga: Anak Buah Prabowo Bilang KPK Belum Perlu-perlu Amat Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus
Menurutnya, Febrie ikut berkontribusi dalam pengembalian aset negara senilai Rp300 triliun serta pemulihan kerugian negara sebesar Rp130 triliun dalam kurun waktu satu tahun.
Tak hanya itu, Hotman turut mempertanyakan langkah penyidik Polri yang memproses hukum Febrie tanpa lebih dahulu berkoordinasi dengan Presiden Prabowo Subianto.
"Hei, kenapa nggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan ini terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?" ujarnya.Q
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri