Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kasus Jiwasraya-Asabri Disorot Lagi, Jampidsus Didesak Kembangkan Penyidikan

Kasus Jiwasraya-Asabri Disorot Lagi, Jampidsus Didesak Kembangkan Penyidikan Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi didesak menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Desakan itu disampaikan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) melalui surat resmi yang diserahkan langsung ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (19/8/2026). Seusai menyerahkan surat, perwakilan KOSMAK, yakni Ronald Loblobly, Sugeng Teguh Santoso, Petrus Selestinus, dan Carel Ticualu, memberikan keterangan kepada wartawan.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan Sprindik baru diperlukan agar Kejaksaan Agung dapat membuka dan mengembangkan kembali sejumlah fakta yang dinilai belum tersentuh dalam penyidikan sebelumnya.

Menurut dia, langkah tersebut penting untuk memastikan prinsip kesetaraan di hadapan hukum atau equality before the law diterapkan dalam penanganan perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri.

“Permintaan itu ditujukan untuk mendorong terwujudnya prinsip equality before the law. Pemberantasan korupsi tidak boleh dibarengi sembari korupsi, dengan melindungi pelaku lain yang diduga memiliki peran dalam mata rantai perkara korupsi Jiwasraya dan Asabri,” ujar Sugeng dalam keterangan tertulis.

Dia mengatakan, apabila terdapat fakta, dokumen, atau transaksi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, seluruhnya perlu diperiksa tanpa pandang bulu.

Dalam surat kepada Jampidsus, KOSMAK menyatakan telah mencermati proses penyidikan perkara Jiwasraya dan Asabri sebelumnya. Koalisi tersebut menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, perintangan penyidikan atau obstruction of justice, hingga manipulasi fakta yang diduga memengaruhi arah pengungkapan perkara.

Ronald Loblobly mengatakan Sprindik baru akan memberikan ruang bagi penyidik untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum diperiksa.

“Melalui Sprindik baru, Kejaksaan Agung memiliki ruang untuk menguji kembali seluruh fakta, dokumen, aliran transaksi, dan pihak-pihak yang selama ini belum tersentuh. Ini penting agar tidak ada kesan penegakan hukum dilakukan secara tebang pilih,” kata Ronald.

KOSMAK juga menyoroti kronologi awal penyidikan perkara Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya menerbitkan sejumlah surat perintah penyidikan pada 2019.

Pada 30 Desember 2019, FA yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan Jampidsus meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan investigatif sekaligus penghitungan kerugian negara.

Selanjutnya, pada 8 Januari 2020, Ketua BPK Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua BPK AJP menerbitkan Surat Tugas Nomor 1/ST/II/01/2020. Tim audit investigatif kemudian dibentuk.

Namun, pada 14 Januari 2020, sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) investigatif mengenai penghitungan kerugian negara diterbitkan, Kejaksaan Agung telah mengumumkan enam tersangka, yakni Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, dan Joko Hartono Tirto.

KOSMAK kemudian mempertanyakan proses tersebut dengan mengaitkannya pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menurut mereka menegaskan unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi sebagai delik materiil.

Sementara itu, LHP investigatif BPK baru diserahkan kepada Jaksa Agung pada 9 Maret 2020. Laporan Nomor 06/LHP/XXI/03/2020 tersebut mencakup pengelolaan keuangan dan dana Jiwasraya periode 2008-2018 dan menyimpulkan adanya penyimpangan pengelolaan investasi saham dan reksa dana yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun.

KOSMAK menduga terdapat penyalahgunaan wewenang, permufakatan jahat, pemerasan, penyuapan, obstruction of justice, serta manipulasi fakta dalam proses penyidikan sebelumnya yang disebut dilakukan mantan Jampidsus FA.

Koalisi itu juga menduga terdapat kesepakatan terkait penentuan periode audit investigatif BPK. Menurut Ronald, KOSMAK memiliki dokumen Addendum Perjanjian Gadai antara Bambang Sudradjad, Direktur PT Asuransi Jiwasraya, dengan RPR selaku Direksi PT Rifan Financindo Advisori sebesar Rp242 miliar pada 13 Juli 2004.

Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan skema repurchase agreement (REPO) yang terus berkembang hingga 2007 dan dilakukan kembali pada 2017. KOSMAK menyebut total nilai transaksi mencapai Rp5,7 triliun.

“Uang Jiwasraya sebanyak itu dibenamkan melalui aksi kejahatan keuangan dengan modus REPO di mana dana Rp5,7 triliun tersebut masuk ke dalam portofolio Jiwasraya melalui berbagai instrumen tidak langsung,” kata Petrus Selestinus.

Petrus menyebut instrumen tersebut antara lain Reksa Dana Penyertaan Terbatas (RDPT) dan produk reksa dana konvensional. KOSMAK juga menduga adanya praktik pengaturan harga atau cornering yang berulang.

KOSMAK turut menyebut memiliki bukti elektronik berupa percakapan telepon dengan suara yang disebut mirip AJP. Bukti tersebut, menurut KOSMAK, berkaitan dengan dugaan pengarahan terhadap proses audit investigatif BPK.

Selain itu, KOSMAK menunjuk fakta persidangan yang menurut mereka menunjukkan transaksi REPO tidak semata-mata melibatkan Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. KOSMAK juga merujuk Putusan Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst yang menurut mereka menyebut hasil pemeriksaan investigatif tidak menemukan kerugian negara akibat kebijakan investasi REPO maupun Medium Term Note (MTN).

Untuk perkara Asabri, KOSMAK meminta penyidik kembali mendalami sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan pengelolaan investasi.

Salah satu nama yang diminta diperiksa adalah AH. Permintaan tersebut berkaitan dengan penelusuran KOSMAK terhadap investasi Asabri pada saham PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) dan PT Cowell Development Tbk (COWL).

Menurut KOSMAK, kedua perusahaan tersebut telah menghadapi persoalan fundamental sebelum sahamnya masuk ke dalam portofolio investasi Asabri. KOSMAK mempertanyakan alasan saham perusahaan dalam kondisi tersebut dapat masuk dalam portofolio investasi.

KOSMAK juga menyoroti PT Ciptadana Asset Management dalam pengelolaan portofolio investasi Asabri. Mereka menduga adanya praktik window dressing serta transaksi saham yang sebelumnya dikuasai kelompok tertentu dengan harga rendah, kemudian dijual melalui mekanisme investasi kepada Asabri dengan harga lebih tinggi.

Dalam suratnya, KOSMAK turut menyebut PR dan AS sebagai jajaran direksi yang menurut mereka belum pernah diperiksa penyidik.

KOSMAK juga meminta dugaan pemerasan dan penyuapan dalam proses penyidikan Asabri sebelumnya turut diperiksa melalui Sprindik baru.

Dalam konteks tersebut, KOSMAK meminta Jampidsus memeriksa SSN, mantan Kasubdit Penyidikan dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung.

KOSMAK menduga SSN mengetahui atau terlibat dalam proses penyerahan uang yang berkaitan dengan penanganan perkara pada masa penyidikan sebelumnya. Mereka menyebut adanya dugaan penyerahan uang sebesar US$1,5 juta dari Rp60 miliar yang disebut diminta di sebuah lapangan golf.

KOSMAK juga menyebut adanya negosiasi mengenai aset pihak yang ketika itu dinilai tidak berpotensi menjadi tersangka. Nilai tersebut disebut hanya sebagian kecil dari dugaan hasil pemerasan dan penyuapan yang diperkirakan KOSMAK mencapai lebih dari Rp35 triliun.

Petrus menegaskan seluruh informasi tersebut perlu diuji melalui penyidikan resmi agar tidak berhenti sebagai tudingan.

“Sprindik baru memberi landasan hukum bagi penyidik untuk memanggil pihak-pihak terkait, menguji dokumen, serta menelusuri dugaan aliran uang,” ujarnya.

KOSMAK juga meminta pengembangan penyidikan dilakukan berdasarkan klaster untuk membongkar keseluruhan mata rantai transaksi Asabri.

Dalam klaster broker, KOSMAK meminta penyidik mendalami TC, ST, DB, FG, TI, HK, dan JN. Nama-nama tersebut dinilai perlu diperiksa untuk menjelaskan mata rantai transaksi saham dan pengelolaan investasi Asabri.

Sementara itu, dalam klaster pemilik manfaat korporasi, KOSMAK meminta penyidik menelusuri pihak-pihak di balik 12 perusahaan manajer investasi yang disebut dalam surat mereka.

Keduabelas perusahaan tersebut adalah PT Dhanawibawa Manajemen Investasi, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Asset Management, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Iseran Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Asset Management.

Sugeng menegaskan pemeriksaan tidak cukup hanya berhenti pada badan hukum perusahaan. Penyidik, menurut dia, perlu menelusuri pemilik manfaat atau beneficial owner, pemegang saham pengendali, pengambil keputusan, hingga pihak yang pada akhirnya menikmati keuntungan dari transaksi investasi tersebut.

“Yang kami minta adalah kesetaraan di hadapan hukum. Jangan ada pihak yang diproses secara keras, sementara pihak lain yang memiliki posisi dan peran dalam mata rantai yang sama justru tidak disentuh,” ujar Sugeng.

Baca Juga: Ini Strategi Polri Hadapi Perlawanan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Praperadilan

Carel Ticualu menambahkan, pengembangan penyidikan bukan dimaksudkan untuk menegasikan putusan pengadilan ataupun proses hukum yang telah selesai. Menurut dia, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan tidak ada fakta penting yang terabaikan.

“Kalau Kejaksaan ingin menuntaskan Jiwasraya dan Asabri secara utuh, buka kembali semua fakta yang belum disentuh. Periksa siapa pun yang relevan. Dengan begitu publik dapat melihat bahwa hukum benar-benar bekerja sama terhadap siapa pun,” kata Carel.

KOSMAK menyatakan akan kembali mendatangi Gedung Bundar untuk mendesak pengusutan terhadap dugaan penyimpangan lain dalam proses penyidikan sebelumnya. Koalisi tersebut mengaku telah memiliki informasi mengenai nama korporasi dan perorangan yang disebut menjadi korban dugaan pemerasan, termasuk yang berkaitan dengan perkara korupsi lainnya.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat