Kredit Foto: Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dari PT CNI dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020.
Pemeriksaan dilakukan Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mendalami perkara sekaligus memperkuat pembuktian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan seluruh saksi yang diperiksa berasal dari korporasi yang sama, yakni PT CNI.
“Dalam tata kelola komunitas nikel, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi. Semuanya berasal dari PT CNI,” ujar Anang, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (9/9/2026).
Keempat saksi tersebut yakni ASS dari PT CNI (CC), DS selaku mantan Direksi PT CNI pada 2017 sekaligus pemegang saham PT CNI, DR selaku Direksi PT CNI sejak 2024 hingga saat ini, serta S yang merupakan staf PT CNI.
Baca Juga: Korupsi Nikel PT CNI Dikaitkan dengan Proyek Era Jokowi, Ini Kata Kejagung
Baca Juga: Smelter CNI Memang PSN Era Jokowi, tapi Dugaan Korupsi Rp401 Miliar Disebut Terjadi di Luar Proyek
Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Permainan Ekspor Nikel, PT CNI Buat Negara Rugi Rp401,65 Miliar
Anang mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tersebut.
Kejagung memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.
Penulis: Syarief Muhammad Syafiq
Editor: Annisa Nurfitri