Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
PT Galley Adhika Arnawama selaku pemegang saham pengendali PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menandatangani Conditional Share Sale and Purchase Agreement (CSPA) dengan Wibowo Group Capital terkait rencana penjualan 1.443.766.800 saham atau setara 82,5% saham MBSS. Penandatanganan tersebut menjadi tahap awal proses akuisisi yang masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan sebelum transaksi diselesaikan.
Dalam keterbukaan informasi dijelaskan bahwa penandatanganan CSPA merupakan perjanjian awal yang mengikat para pihak terkait rencana transaksi pengambilalihan saham Perseroan. Adapun penyelesaian transaksi (closing) baru akan dilakukan setelah seluruh persyaratan pendahuluan (conditions precedent) sebagaimana diatur dalam CSPA dipenuhi atau dikesampingkan sesuai kesepakatan para pihak.
Perseroan menyatakan akan menyampaikan keterbukaan informasi lanjutan apabila terdapat perkembangan material terkait penyelesaian transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
MBSS juga menegaskan transaksi antara PT Galley Adhika Arnawama sebagai penjual dan Wibowo Group Capital sebagai pembeli tidak termasuk transaksi afiliasi maupun transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Baca Juga: Saham Konglomerat Berpesta Saat IHSG Menguat, Emiten Prajogo Pangestu dan Bakrie Paling Moncer
Baca Juga: BEI Buka Gembok, Saham AGAR Langsung Terbang 24,75% ke Level Rp630
Dari sisi operasional, perseroan menyatakan penandatanganan CSPA tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan usaha maupun kondisi operasional perusahaan.
“Penandatanganan CSPA ini tidak memberikan dampak material pada kegiatan usaha Perseroan,” demikian disampaikan dalam keterbukaan informasi, Jakarta, Selasa (21/7/2026).
Apabila seluruh persyaratan transaksi telah dipenuhi, pengalihan 82,5% saham tersebut akan mengakibatkan perubahan pengendali di PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk. Namun, hingga saat ini proses tersebut masih berada pada tahap awal dan belum efektif sampai transaksi diselesaikan sesuai ketentuan dalam perjanjian jual beli bersyarat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: