Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Dokter Tifa 'Dibiarkan' Menang Demi Jokowi Aman: Dengan Ini Case Closed, Ijazah Tetap Jadi Misteri

Dokter Tifa 'Dibiarkan' Menang Demi Jokowi Aman: Dengan Ini Case Closed, Ijazah Tetap Jadi Misteri Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Eksepsi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa yang dikabulkan memunculkan berbagai tafsir baru terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Salah satu yang menjadi perhatian adalah bagaimana putusan itu disebut jadi cara untuk membuat perkara berhenti sebelum publik memperoleh jawaban melalui proses pembuktian di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Guru Besar Universitas Airlangga (Unair) Prof Henri Subiakto mengaku tidak terkejut dengan keputusan majelis hakim yang menerima nota keberatan dari Dokter Tifa. Menurutnya, konsekuensi langsung dari putusan sela itu adalah persidangan tidak akan berlanjut ke tahap pemeriksaan sang influencer hingga Jokowi.

Baca Juga: Tak Berakhir di Eksepsi, Jokowi Belum Selesai Kejar Urusan Perkara Ijazah dengan Dokter Tifa

"Dengan diterimanya eksepsi terdakwa tersebut maka sidang terkait ijazah tidak akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, ahli dan terdakwa," ujar Henri, dikutip Jumat (24/7/2026).

Ia juga menilai putusan tersebut membuat mantan presiden itu tidak akan pernah dipanggil dalam perkara tersebut karena proses hukum telah berhenti pada tahap awal.

"Tidak ada pula pemanggilan atau kehadiran Pak Jokowi. Berkas perkara dan kelengkapannya oleh hakim dikembalikan kepada kejaksaan," katanya.

Menurut Henri, berhentinya perkara sebelum memasuki tahap pembuktian membuat polemik mengenai ijazah politikus itu tetap tidak memperoleh jawaban melalui mekanisme peradilan.

Ia menyebut putusan sela tersebut memang mengakhiri perkara pidana terhadap Dokter Tifa. Namun hal tersebut tidak mengakhiri perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat.

"Case Closed, ijazah eks presiden tetap jadi misteri, berdasar persepsi masing-masing rakyat dan warga negara dari Indonesia," tutur Henri.

Ia menambahkan bahwa rasa ingin tahu publik mengenai polemik tersebut belum terjawab secara hukum karena pengadilan tidak pernah masuk ke tahap pembuktian.

"Walau keingintahuan rakyat belum terjawab secara legal lewat proses pengadilan, kasus ini berhenti. Persoalan palsu tidaknya ijazah eks presiden tetap jadi misteri," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi.

Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak memenuhi ketentuan karena dinilai tidak disusun secara cermat sehingga dinyatakan batal demi hukum.

Selain menyatakan dakwaan batal demi hukum, majelis hakim juga memerintahkan agar seluruh berkas perkara dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan biaya perkara dibebankan kepada negara.

Baca Juga: UGM Ingatkan Prabowo: Kalangan Profesor Tak Akan Gentar Bayar Rp5 Juta Demi Tinggalkan Indonesia

Putusan tersebut menghentikan proses persidangan sebelum memasuki pemeriksaan substansi perkara antara Dokter Tifa dan Jokowi. Hal tersebut membuat isu mengenai ijazah politikus itu belum pernah diuji melalui pembuktian di persidangan dan tetap menjadi misteri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar