Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Eks Wamenkumham: Terlalu Banyak Alasan Konstitusional untuk Makzulkan Gibran

Eks Wamenkumham: Terlalu Banyak Alasan Konstitusional untuk Makzulkan Gibran Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menyatakan mendukung Presiden Prabowo Subianto jika ingin memberhentikan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden.

Menurut Guru Besar Hukum Tata Negara itu, terdapat banyak alasan konstitusional yang membuat Gibran layak dimakzulkan.

"Menurut pandangan saya, terlalu banyak alasan konstitusional untuk bisa memakzulkan Wakil Presiden. Mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, kejahatan tingkat tinggi lainnya, perbuatan tercela (misdemeanor), hingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai wakil presiden. Detailnya, bisa saya sampaikan pada kesempatan surat berikutnya," tulisnya dalam akun X pribadinya, dikutip Senin (27/7).

Ia menambahkan, jika Wakil Presiden diberhentikan, Presiden berpeluang menyelamatkan republik dengan menunjuk sosok yang lebih kompeten dan berwibawa. 

Sesuai UUD 1945, jika terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden, Presiden wajib mengusulkan dua calon kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dalam waktu paling lambat 60 hari.

"Ada baiknya, Republik Indonesia mempunyai Wakil Presiden baru sebelum dua tahun masa kepresidenan Bapak pada 20 Oktober 2026. Mungkin dengan demikian, Republik masih punya harapan. Paling tidak, sedikit harapan kepada Presiden Prabowo Subianto," ujarnya.

Baca Juga: Dikira Sepele, Ternyata Posisi Duduk Gibran Sejajar Menko Berpotensi Langgar Konstitusi

Namun, Denny juga mengutip pandangan seorang profesor hukum tata negara yang menilai tidak boleh berharap kepada Prabowo. 

"Karena berharap dan percaya kepada Prabowo itu bermakna menyekutukan Tuhan, dan menjadi sirik yang haram hukumnya," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya