Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Finalisasi New RBC Perkuat Industri Asuransi

OJK Finalisasi New RBC Perkuat Industri Asuransi Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan proses penguatan industri perasuransian melalui pematangan implementasi New Risk-Based Capital (New RBC).

Berdasarkan hasil uji coba terhadap 10 perusahaan yang terdiri dari lima perusahaan asuransi jiwa dan lima perusahaan asuransi umum, menunjukkan bahwa sebagian besar peserta mengalami penurunan rasio solvabilitas saat menggunakan metode baru yang dinilai memiliki sensitivitas lebih tinggi dalam mengukur risiko dibandingkan metode yang berlaku saat ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan, hasil uji coba tersebut menjadi dasar bagi regulator untuk menyempurnakan metodologi dan format perhitungan dalam kerangka New RBC sebelum diterapkan secara luas di industri.

"Hasil uji coba yang dilakukan terhadap 10 perusahaan menunjukkan bahwa sebagian besar perusahaan mengalami penurunan rasio solvabilitas ketika menggunakan format sederhana yang mengacu pada kajian dan best practices internasional. Hal tersebut menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki sensitivitas yang lebih tinggi dalam mengukur risiko dibandingkan metode yang berlaku saat ini," kata Ogi dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (28/7/2026).

Ia menilai, penurunan rasio solvabilitas dalam simulasi tersebut tidak terlepas dari pendekatan New RBC yang dirancang agar lebih mencerminkan profil risiko perusahaan (risk sensitive). Dengan begitu, pengukuran tingkat solvabilitas diharapkan menjadi lebih akurat sebagai dasar pengelolaan risiko industri asuransi.

Dari hasil evaluasi, OJK telah melakukan penyempurnaan terhadap metodologi serta format perhitungan yang akan digunakan dalam regulasi baru. Adapun penyempurnaan tersebut telah diakomodasi dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai Tingkat Solvabilitas yang kini memasuki tahap permintaan tanggapan dari para pemangku kepentingan.

"Berdasarkan hasil uji coba tersebut, OJK telah melakukan evaluasi dan penyempurnaan terhadap metodologi serta format perhitungan yang akan digunakan dalam kerangka New Risk-Based Capital (New RBC). Penyempurnaan tersebut telah diakomodasi dalam Rancangan POJK mengenai Tingkat Solvabilitas yang saat ini telah memasuki tahap permintaan tanggapan dari para pemangku kepentingan," ucapnya.

Seiring proses tersebut, OJK mendorong seluruh perusahaan asuransi untuk mulai melakukan gap analysis dan financial impact analysis berdasarkan konsep pengaturan dalam RPOJK.

Diharapkan, langkah tersebut bisa membantu perusahaan mengidentifikasi kesiapan implementasi sekaligus memahami dampak penerapan metodologi baru terhadap kondisi permodalan dan tingkat solvabilitas.

Baca Juga: Purbaya Respons Wacana Universal Banking OJK: Dulu Belum Disetujui

Baca Juga: OJK Beberkan Skema Universal Banking di PFII, Bisa Layani Asuransi hingga Kripto

Sebelumnya, Ogi menjelaskan bahwa pengembangan New RBC dilatarbelakangi oleh adopsi standar global seperti IFRS 17 atau PSAK 117, serta Insurance Capital Standard (ICS) dan Insurance Core Principle (ICP) dari International Association of Insurance Supervisors (IAIS).

“Oleh karena itu, penyempurnaan metode New RBC ini bertujuan untuk memperkuat kerangka perhitungan available capital dibandingkan dengan required capital sebagai komponen utama,” kata Ogi dalam Konferensi Pers Hasil RDKB April 2026, Selasa (5/5/2026).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri