Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Beberkan Skema Universal Banking di PFII, Bisa Layani Asuransi hingga Kripto

OJK Beberkan Skema Universal Banking di PFII, Bisa Layani Asuransi hingga Kripto Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan rencana penerapan skema universal banking di kawasan Pusat Finansial International Indonesia (PFII) sebagai upaya memperkuat peran sektor perbankan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Konsep universal banking tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional DPR RI yang dihadiri OJK, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Mahkamah Agung (MA).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa konsep universal banking pada dasarnya merupakan layanan one-stop service, di mana satu bank dapat menyediakan berbagai layanan keuangan dalam satu entitas.

“Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank, gitu. Dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto misalnya bisa juga gitu masuk. Jadi memang tidak lagi dibatasi pada sektor,” kata dian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

Melalui skema tersebut, bank tidak hanya menjalankan fungsi sebagai bank komersial, tetapi juga dapat memberikan layanan investment banking, asuransi, hingga layanan aset kripto apabila telah memperoleh izin dari regulator.

Menurut Dian, model ini akan menghilangkan kebutuhan perizinan yang terpisah untuk setiap jenis layanan keuangan sehingga proses bisnis menjadi lebih efisien.

Ia menilai skema tersebut akan memberikan insentif bagi industri keuangan sekaligus mempermudah pengembangan berbagai produk dan layanan keuangan.

“Nah itu lebih mempermudah, nanti akan lebih bisa memberikan semacam insentif daripada memberikan banyak perizinan gitu dengan banyak produk, kan gitu,” jelasnya.

Dian menambahkan, konsep universal banking di Indonesia masih dalam tahap pengembangan. Meski belum diatur secara eksplisit dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), regulasi tersebut telah memberikan ruang bagi OJK untuk menyusun aturan mengenai universal bank.

“Nah tapi itu nanti akan harus konsultasi dengan DPR dan lain sebagainya. Tetapi intinya bahwa arah kita ke depan memang kalau mau ada perombakan signifikan ya dalam sistem perbankan kita, kalau ada harapan bahwa kontribusi bank terhadap kontribusi sistem keuangan kita akan lebih optimal,” tuturnya.

Baca Juga: OJK Panggil Direksi Bank Mantap Terkait Dugaan Investasi Bodong

Baca Juga: OJK Dalami 15 Entitas Diduga Pialang Asuransi dan Reasuransi Tanpa Izin

Menurutnya, reformasi tersebut diperlukan agar kontribusi sektor perbankan terhadap pertumbuhan ekonomi semakin optimal, termasuk dalam meningkatkan rasio kredit terhadap produk domestik bruto (loan to GDP).

Dian juga menyoroti besarnya dominasi industri perbankan dalam sistem keuangan Indonesia. Saat ini sekitar 80 persen pembiayaan sektor keuangan masih berasal dari perbankan, sehingga perekonomian nasional masih tergolong bank-driven economy.

“Nah ini masalahnya gitu kan nanti kalau kita tidak bergerak cepat ke arah sana ini akan stagnan growth-nya itu ya seperti sekarang-sekarang aja. Jadi yang besarnya bank itu kemudian kita mau pakai ini untuk drive pertumbuhan di sektor lain,” pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra