Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Picu Pemborosan Anggaran Rp10,5 Triliun per Tahun

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi MBG Picu Pemborosan Anggaran Rp10,5 Triliun per Tahun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Kejagung menyebut persoalan tersebut menyebabkan pemborosan anggaran hingga Rp10,5 triliun setiap tahun.

Temuan itu disampaikan jaksa saat membacakan jawaban Kejagung dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (28/7/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban pihak Kejagung sebagai termohon.

"Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun," kata jaksa saat membacakan jawaban.

Jaksa menjelaskan angka tersebut berasal dari hasil koordinasi dan audit yang dilakukan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kejagung menyebut BPKP juga telah menyatakan adanya kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Di mana dalam proses pemeriksaan oleh BPKP telah dideklarasikan adanya kerugian keuangan negara," ujar jaksa.

Meski demikian, Kejagung menegaskan perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Jaksa menyebut proses praperadilan hanya menguji aspek formil dari tindakan penyidik.

"Pemeriksaan praperadilan ini sifatnya pembuktiannya hanya memeriksa aspek formil dan tidak memasuki materi pokok perkara. Mengenai ada atau tidaknya niat jahat atau mens rea serta berapa jumlah kerugian keuangan negara lainnya maupun cara perhitungannya, telah memasuki materi pokok perkara," jelas jaksa.

Dalam sidang tersebut, Kejagung juga membantah penetapan Lodewyk sebagai tersangka dilakukan tanpa dasar hukum yang cukup. Penyidik disebut telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan mantan Wakil Kepala BGN tersebut sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi," tegas jaksa.

Kejagung kemudian meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan Abdul Affandi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Lodewyk. Permohonan tersebut diajukan setelah Lodewyk keberatan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca Juga: Chat Lodewyk Pusung dengan Istri Jadi Bukti Kejagung di Kasus Korupsi MBG

"Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya," ucap jaksa.

Lodewyk sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ia kemudian mengajukan praperadilan untuk menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Kejagung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy