Pengacara Lempar Pertanyaan Besar: Kalau Ijazah Jokowi Ternyata Dinyatakan Palsu, Indonesia Mau Apa?
Kredit Foto: Istimewa
Polemik Ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali memunculkan perdebatan baru. Pengacara dan Pegiat Media Sosial, Nazlira Alhabsy melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan skenario apabila seluruh lembaga negara memiliki kesimpulan yang sama terkait polemik tersebut, tetapi tidak diikuti langkah hukum.
Menurut Nazlira, persoalan yang berkembang saat ini bukan hanya menyangkut individu tertentu, tetapi juga berkaitan dengan kepastian hukum dan respons negara apabila muncul suatu kesimpulan yang disepakati oleh berbagai institusi terkait Kasus Ijazah Jokowi.
Baca Juga: Amien Rais: 10 Tahun Jokowi Bikin Korupsi Lepas Kendali, Nah di Bawah Prabowo Sekarang Pemain...
"Saya rasa ini pertanyaan serius yang harus dijawab oleh seluruh stakeholder negara, dan saya berharap ada yang dapat menjawabnya," ujar Nazlira, dikutip Jumat (31/7/2026).
Ia kemudian mengajukan sebuah pertanyaan yang menurutnya perlu dipikirkan seluruh pemangku kepentingan. Yakni apa yang akan diminta masyarakat jika memang ijazah mantan presiden itu dinyatakan palsu, apalagi jika tidak ada konsekuensi hukum yang datang ke Jokowi.
"Jika pada akhirnya nanti, semua unsur penegak hukum, pelaku politik, lembaga peradilan, lembaga pemerintahan sepakat, bahwa ijazah beliau palsu, namun tidak ada langkah dan tindakan apa pun yang diambil sebagai konsensus pertanggungjawaban dari dia, alias distatus quo-kan, rakyat mau berbuat apa?" kata Nazlira.
Pernyataan Nazlira muncul ketika adanya babak baru perkara dugaan pencemaran nama baik melalui tuduhan ijazah palsu ke Joko Widodo atau Jokowi.
Diketahui, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa kembali berurusan dengan hukum terkait hal tersebut setelah ia kembali dipanggil untuk menghadiri sidang pada 6 Agustus 2026.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel memastikan bahwa persidangan akan dimulai kembali dari tahap awal menggunakan surat dakwaan yang telah diperbaiki.
"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Immanuel.
Baca Juga: Roy Suryo Klaim Tak Bisa Bikin Konten Youtube Gegara Kasus Ijazah Jokowi, Tuntut Ganti Rugi Rp206 Jt
Dengan dimulainya kembali proses persidangan, jaksa penuntut umum akan membacakan surat dakwaan terbaru sebagai dasar pemeriksaan perkara. Tahapan tersebut menjadi kelanjutan setelah majelis hakim sebelumnya menerima eksepsi tim kuasa hukum sosok terkait dan menyatakan dakwaan terdahulu batal demi hukum karena dianggap tidak disusun secara cermat.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Aldi Ginastiar
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: