Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DAI Ungkap Hingga 50% Broker Asuransi Tak Berizin, Ganggu Persaingan Industri Asuransi

DAI Ungkap Hingga 50% Broker Asuransi Tak Berizin, Ganggu Persaingan Industri Asuransi Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Asuransi Indonesia (DAI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat upaya pemberantasan praktik pialang (broker) asuransi ilegal yang dinilai masih marak di industri. DAI mengungkapkan sekitar 40%-50% pihak yang mengaku sebagai broker asuransi ternyata tidak memiliki izin resmi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.

Ketua Umum DAI Yulius Bhayangkara mengatakan OJK saat ini tengah mengintensifkan penertiban terhadap pihak-pihak yang menjalankan aktivitas sebagai broker tanpa mengantongi izin sebagai perusahaan pialang asuransi.

"Jadi perannya semakin tinggi. Saat ini ada orang yang mengaku pialang tapi bukan pialang, makanya dibilang ilegal. OJK sekarang lagi gencar-gencarnya mengejar nama pialang tidak berizin," ujar Yulius usai acara Investortrust Best Insurance di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, keberadaan broker ilegal tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga mengganggu iklim persaingan di industri perasuransian. Pasalnya, perusahaan pialang resmi harus memenuhi berbagai persyaratan perizinan dan tata kelola, sementara pelaku ilegal dapat beroperasi tanpa memenuhi kewajiban tersebut.

Yulius menjelaskan peran pialang asuransi, khususnya pada industri asuransi umum, semakin penting karena menjadi penghubung antara nasabah korporasi dan perusahaan asuransi dalam penutupan risiko yang kerap melibatkan skema coinsurance atau penanggung bersama.

Karena itu, menurutnya, legalitas pialang menjadi faktor penting untuk menjaga tata kelola dan kredibilitas industri.

Ia menegaskan pihak yang mengklaim sebagai konsultan maupun broker asuransi tidak dapat dikategorikan sebagai pialang resmi apabila tidak terdaftar sebagai perusahaan pialang berizin di OJK maupun tidak tercatat sebagai anggota asosiasi yang diakui.

"Jadi dia mengaku konsultan asuransi, broker asuransi. Padahal itu bukan broker karena tidak terdaftar di OJK, tidak terdaftar di kami juga. Itu justru yang kita mau combat (lawan)," katanya.

Yulius menambahkan perusahaan pialang berizin wajib memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari kecukupan modal disetor, kepemilikan tenaga ahli bersertifikat, kepatuhan terhadap regulasi, hingga pemenuhan kewajiban perpajakan. Sebaliknya, broker ilegal dapat menjalankan usaha tanpa memenuhi standar tersebut sehingga menciptakan ketimpangan dalam persaingan.

Baca Juga: AAJI Ungkap Jumlah Tertanggung Asuransi Jiwa Tembus 118,28 Juta Orang

Baca Juga: Gandeng Mitra China, AAUI Siapkan Pilot Project AI untuk Perusahaan Asuransi

Berdasarkan temuan DAI di lapangan, praktik broker ilegal masih tergolong tinggi. Sekitar 40%-50% pihak yang mengaku sebagai broker asuransi diketahui belum memiliki izin resmi dari OJK.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DAI akan terus berkoordinasi dengan OJK dalam melakukan penertiban dan mendukung proses penegakan hukum terhadap pelaku usaha ilegal.

"Bahkan dalam beberapa kasus pengadilan, teman-teman kita ada jadi tenaga ahli, saksi ahli untuk membantu penegakan hukumnya," ujar Yulius.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri