Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Prabowo jadi Bahan Taruhan, Gibran Terbuka Celah Pelengseran

Prabowo jadi Bahan Taruhan, Gibran Terbuka Celah Pelengseran Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Nama Presiden Prabowo Subianto sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah muncul sebagai objek pasar prediksi di platform Polymarket dengan tajuk “Prabowo Subianto out as President of Indonesia by…?”.

Perbincangan di media sosial X itu memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan berakhirnya masa jabatan presiden sebelum waktunya.

Belum reda isu tersebut, kini perhatian publik bergeser ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pembahasan yang mengemuka bukan lagi sekadar spekulasi di media sosial, melainkan skema konstitusional pemakzulan yang disebut dapat ditempuh melalui DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), dan MPR.

Jurnalis senior Hersubeno Arief menilai MK akan menjadi lembaga kunci dalam menentukan nasib pemakzulan Gibran. Menurut dia, DPR dapat menggunakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sebagai dasar untuk menilai adanya dugaan pelanggaran konstitusi yang berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Putusan MK tersebut sebelumnya mengubah syarat usia minimal capres-cawapres tetap 40 tahun, tetapi memberikan pengecualian bagi pejabat yang sedang atau pernah menduduki jabatan hasil pemilu, termasuk kepala daerah. Aturan itu memungkinkan Gibran yang saat itu berusia 36 tahun maju sebagai cawapres karena menjabat Wali Kota Surakarta.

Menurut Hersubeno, langkah awal yang dapat ditempuh DPR adalah menggunakan hak angket atau hak menyatakan pendapat. Melalui mekanisme itu, DPR dapat membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan.

“DPR itu bisa membentuk pansus untuk menyelidiki dampak sosiologis dan yuridis dari Putusan MK 90 terhadap legitimasi pemerintahan di tengah krisis. Banyak pakar hukum yang bisa memberikan basis argumentasi dan justifikasi,” ujar Hersubeno dalam kanal YouTube Hersubeno Point, dikutip Kamis (30/7).

Ia menjelaskan, untuk mengesahkan pendapat DPR mengenai pemakzulan diperlukan kehadiran dua pertiga anggota DPR dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir. Jika syarat itu terpenuhi, usulan resmi dapat dikirim ke MK untuk diperiksa.

Di titik inilah, menurut Hersubeno, MK menghadapi dilema besar. Sebab, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Skenario pertama adalah MK menolak usulan DPR dengan pendekatan doktrinal. Dalam skema ini, MK berpegang pada asas res judicata pro veritate habetur, yakni putusan hakim harus dianggap benar.

“MK bisa saja menyatakan meskipun ada pelanggaran etik dalam prosesnya, Putusan 90 sudah final dan sah saat pendaftaran Pilpres terjadi. Karena itu pemakzulan ditolak karena masa lalu pencalonan tidak bisa digugat mundur setelah pelantikan resmi oleh MPR,” kata Hersubeno.

Skenario kedua adalah MK mengabulkan usulan DPR dengan pendekatan yang disebut progresif atau politis, terutama jika terjadi perubahan komposisi hakim seiring pergantian kekuasaan.

Baca Juga: Ditinggal Perry Warjiyo, Ini Orang yang Diinginkan Prabowo untuk Atur Moneter Indonesia

“Karena hakim-hakim yang condong ke rezim lama atau tunduk kepada rezim lama diganti, dan loyalitasnya bergeser seiring pergantian kekuasaan. MK bisa mengambil langkah hukum yang progresif,” ujarnya.

Jika MK memutus bahwa Gibran terbukti melakukan perbuatan tercela, maka syarat hukum untuk pemakzulan dinilai terpenuhi. Tahap berikutnya akan berpindah ke MPR, yang menurut Hersubeno menjadi arena politik murni karena aspek hukumnya telah diputus oleh MK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Amry Nur Hidayat
Editor: Amry Nur Hidayat