Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Penyeragaman Kemasan Rokok Sebabkan PHK Massal dan Hilangnya Mata Pencaharian Buruh

Penyeragaman Kemasan Rokok Sebabkan PHK Massal dan Hilangnya Mata Pencaharian Buruh Kredit Foto: Antara/Anis Efizudin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Rencana penerapan kebijakan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging menuai berbagai kekhawatiran, termasuk dari sisi ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga serikat pekerja mengingatkan kebijakan tersebut berpotensi memberikan tekanan terhadap industri hasil tembakau (IHT) yang menjadi salah satu penyerap tenaga kerja besar di Indonesia.

Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker Decky Haedar Ulum mengatakan bahwa sektor tembakau memiliki kontribusi besar dalam menciptakan lapangan pekerjaan, khususnya melalui sigaret kretek tangan (SKT). Tak heran jika ia menyebut industri ini sebagai jangkar lapangan kerja.

Ia mencontohkan satu lini produksi di perusahaan rokok besar dapat menyerap ratusan pekerja. Bahkan, untuk industri SKT, jumlah pekerja yang terserap bisa mencapai ribuan orang dalam satu pabrik.

"Kalau SKT itu bisa menyerap sampai 4.000 sampai 6.000 orang. Jadi di tengah kondisi yang cukup berat saat ini, penyerapan sektor tenaga kerja di sektor tembakau menjadi satu hal yang cukup krusial dalam penciptaan lapangan kerja," katanya pada acara Coffee Morning dengan tema “Kupas Tuntas Aturan Penyeragaman Kemasan Produk Tembakau” yang diselenggarakan belum lama ini.

Decky menyebut potensi dampak terhadap tenaga kerja perlu menjadi perhatian apabila kebijakan baru diterapkan secara langsung tanpa adanya masa transisi maupun solusi bagi pekerja terdampak. Hal itu karena muncul kekhawatiran bahwa kebijakan standardisasi kemasan dapat berdampak terhadap sekitar 1,2 juta pekerja di ekosistem industri hasil tembakau.

"Jika implementasi ini dilakukan secara serta-merta, tentunya akan berdampak dan kita perlu suatu exit strategy bagaimana kita bisa tetap mempekerjakan tenaga kerja di sektor rokok ini," ujarnya.

Menurut dia, tantangan terbesar adalah karakteristik pekerja industri tembakau yang sebagian besar merupakan pekerja dengan usia produktif akhir dan masa kerja panjang. "Buruh linting itu pada rentang usia 40-50 tahun dengan masa kerja 35 tahun. Kita bingung juga untuk upscaling karena usia mereka yang hampir purna. Jika kebijakan ini dijalankan akan jadi beban sosial juga untuk kita semua," tutur Decky.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Nasdem, Nurhadi menilai kebijakan pengendalian tembakau harus disusun secara komprehensif dan tidak hanya melihat satu aspek. Tujuan meningkatkan kesehatan masyarakat perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pekerja dan keberlanjutan ekonomi. "Kebijakan ini melihat dari sisi kesehatan saja, tapi tidak melihat dari sisi yang lain, termasuk keberlanjutan ekonomi," katanya.

Dia memperingatkan apabila regulasi diterapkan tanpa kajian dampak yang menyeluruh, Indonesia berpotensi menghadapi persoalan baru berupa hilangnya lapangan kerja. "Jangan hanya bisa melarang, tetapi tidak memberikan ruang untuk mengonversi dampak akibat kebijakan tersebut," tegas Nurhadi.

Lebih lanjut, Nurhadi menyoroti dalih tingginya risiko kesehatan yang selalu digaungkan oleh Kementerian Kesehatan. Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan dan BRIN yang ia himpun, klaim penyakit akibat rokok nyatanya tidak mendominasi secara signifikan jika dibandingkan dengan penyakit lain.

"Dari Rp191 triliun klaim rumah sakit ke BPJS Kesehatan, penyerap anggaran terbesar pertama adalah jantung (Rp17,3 triliun) dan kedua gagal ginjal kronis (Rp 13,3 triliun). Kanker berada di peringkat ketiga (Rp10,3 triliun), dan kasus baru tertinggi adalah kanker payudara serta kanker serviks, baru disusul kanker paru sebesar 8,8%. Jadi angkanya tidak sesignifikan itu," paparnya.

Terkait alasan darurat perokok anak yang digunakan untuk mempercepat pengesahan RPMK, politisi Fraksi NasDem ini meragukan validitas data tersebut. Menurutnya, persoalan perokok anak tidak bisa diselesaikan hanya dengan kebijakan kemasan rokok polos yang sifatnya parsial. Mengingat pada kemasan rokok saat ini pun sudah tercantum dengan jelas gambar bahaya merokok.

"Hidup sehat itu pilihan, bukan paksaan. Instrumen untuk menekan darurat rokok anak seharusnya Kemenkes bersinergi dengan Kementerian Pendidikan, Pemerintah Daerah, hingga Dinas Pendidikan. Terbitkan regulasi yang ketat dan sanksi tegas di lingkungan pendidikan bahwa anak-anak dilarang merokok, bukan lewat kemasan seragam," jelas Nurhadi sembari menyatakan penolakan tegas atas penerbitan RPMK tersebut.

Kekhawatiran senada terkait adanya intervensi dari regulasi global juga datang dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kebijakan standardisasi kemasan ini dinilai sarat dengan muatan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang digagas oleh WHO.

Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kemenperin, Merrijantij Punguan Pintaria menyampaikan bahwa implemenasi beberapa negara seperti Inggris, Australia, dan Prancis yang telah menerapkan kemasan polos, justru meningkatkan peredaran rokok ilegal. ”Apakah kita mau sama terjerumus dengan peningkatan rokok ilegal? Sementara saat ini belum diatur pun rokok ilegal kita sudah cukup tinggi," ungkap Merrijantij.

Plain packaging adalah salah satu substansi dari Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik (vape dan sejenisnya). Ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur standardisasi kemasan produk tembakau dan rokok elektronik.

Sektor tembakau juga tengah dihadapkan pada sejumlah aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang dinilai akan mematikan sektor padat karya tersebut mencakup batas nikotin dan tar yang mencontoh negara-negara di Eropa dan larangan bahan tambahan. Padahal karakteristik rokok kretek yang padat karya dan menggunakan cengkih merupakan khas Indonesia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Redaksi